Dugaan Tanda Tangan Palsu Dukungan Pilkada, Sekretaris Perindo Sukoharjo Lapor Bawaslu dan KPU

Formulir terkait dukungan maupun pengusungan paslon yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar, semestinya ditanda-tangani oleh ketua dan sekretaris masing-masing partai politik

17 September 2024, 19:16 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Pengurus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Sukoharjo tengah dilanda kisruh internal.

Buntoro Wijanarko, Sekretaris DPD Perindo Sukoharjo mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo melaporkan dugaan tanda tangan palsu surat dukungan untuk pencalonan bupati dan wakil bupati Sukoharjo.

“Kedatangan kami di Bawaslu menyampaikan permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait pakta (surat) dukungan dari Perindo kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo,” kata Buntoro saat melapor di Bawaslu Sukoharjo, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, formulir terkait dukungan maupun pengusungan paslon yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat mendaftar, semestinya ditanda-tangani oleh ketua dan sekretaris masing-masing partai politik (parpol).

“Dalam kasus ini, saya selaku sekretaris (DPD Perindo Sukoharjo) sama sekali tidak dilibatkan dan belum pernah tanda-tangan di surat apapun terkait dukungan itu” kata Buntoro didampingi sejumlah pengurus lainnya.

Ia menegaskan, sebagai sekretaris DPD Perindo Sukoharjo yang sah dan tercatat dalam Sipol atau Silon KPU, tidak pernah diminta, tidak pernah diberitahu, dan tidak pernah menandatangani surat maupun dokumen dukungan paslon dalam bentuk apapun.

“Saya tidak pernah dihubungi melalui zoom, telepon, maupun WhatsApp sebagai instrumen pengganti jika tidak bisa datang. Saya juga tidak pernah dihubungi oleh siapapun di Perindo (Sukoharjo), dalam hal ini mereka yang bergerak dalam pendukungan paslon,” ungkapnya.

Melalui laporan ke Bawaslu tersebut, Buntoro meminta agar proses pendukungan dari Perindo yang telah dijalankan dengan cara tidak sesuai peraturan itu dapat di koreksi, sehingga tidak cacat hukum.

“Dalam hal ini, kami patut menduga bahwa dalam mekanisme pendukungan dari Perindo terjadi penyalahgunaan wewenang, atau yang paling ekstrim telah terjadi pemalsuan atas tanda tangan saya sebagi sekretaris, atau pemalsuan data,” tegasnya.

Sebelum ke Bawaslu, Buntoro bersama rombongan juga mendatangi KPU Sukoharjo di hari yang sama. Maksud kedatangannya ke KPU juga untuk melaporkan dugaan tanda tangan palsu dalam surat dukungan Perindo untuk paslon Etik-Sapto di Pilkada Sukoharjo.

Berita Lainnya

Berita Terkini