Dugaan Salah Prosedur, Kuasa Hukum Tersangka Penganiayaan Adukan Polres Boyolali ke Polda Jateng

Dugaan manajemen proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali tidak profesional

16 Agustus 2024, 22:21 WIB

BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA – Tim kuasa hukum tersangka kasus tewasnya seorang remaja warga Ngemplak, Boyolali, mengadukan Polres Boyolali ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jateng.

Aduan dilakukan perihal kinerja penyidik yang diduga tidak profesional, terkesan sekedar memenuhi hasil formal namun mengabaikan hak-hak para tersangka, khususnya dua anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus itu.

Ketua tim kuasa hukum para tersangka, Syarif Kurniawan mengaku telah melaporkan dugaan manajemen proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali tidak profesional.

“Ada kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 klien kami,” kata Syarif usai membuat aduan di Polda Jateng, Jum’at (16/8/2024).

Ia menjelaskan, aduan yang disampaikan bukan bermaksud menyerang maupun mendiskreditkan kepolisian, namun pihaknya ingin menggunakan wadah jalur hukum yang ada untuk melakukan koreksi, yaitu melalui praperadilan, Itwasda, dan Propam.

Ditegaskan, aduan ketika ada penyidik yang diduga keliru dalam penanganan perkara dapat dilakukan oleh masyakarat yang tengah mencari keadilan tanpa memandang kedudukan, pangkat dan jabatan

“Kami tidak punya tendensi untuk menyerang Polres Boyolali. Sebagai penasehat hukum, kami ngin memberikan fungsi kontrol terhadap (oknum) polisi yang diharapkan menjadi pemimpin di masa depan. Agar ke depan, lebih jeli, biar prosedur yang dijalankan tidak ada yang keliru yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Menyinggung tentang kejanggalan dalam perkara kasus ini, Sarif mengungkapkan, bahwa 2 tersangka merupakan anak dibawah umur. Maka, sesuai hukum acara, anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi, bisa oleh orang tua atau penasihat hukum.

“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) memang ada tandatangan pengacara. Tapi (pengacara) belum mendapatkan kuasa dari orang tua. Karena keduanya anak, dimana dalam hukum acara pidana belum memiliki kuasa atas dirinya,” jelasnya.

Selain itu, Sarif juga mengatakan mempunyai banyak temuan kejanggalan dalam proses penanganan kliennya. Semua bukti temuan itu, telah diserahkan ke Itwasda Polda Jateng.

“Nanti Itwasda Polda Jateng yang akan melakukan kajian untuk menentukan tindak lanjutnya. Ini sebenarnya kebenaran prosedur penyidikan itu kita uji,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum 4 tersangka penganiayaan dalam perkara tersebut juga menggugat praperadilan Kapolri cq Polres Boyolali. Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada, Kamis (15/8/2024). (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini