Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Mantan Dekan FH UMS Laporkan Zaenal Mustofa ke Polisi

Pemalsuan tanda tangan ini menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara sadar dan didasari oleh niat jahat

28 Mei 2025, 19:06 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum, mendatangi Polres Sukoharjo, Rabu (28/5/2025), melaporkan Zaenal Mustofa (ZM) seorang advokat, atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Dalam perkara ini, ZM diduga pada 2009 menggunakan transkrip nilai dengan memalsukan tanda tangan Aidul selaku Dekan FH UMS saat itu. Transkrip nilai tersebut digunakan untuk studi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) sebagai mahasiswa transfer dari FH UMS.

“Transkrip nilai itu biasanya ada stempelnya dari fakultas, namun untuk yang (palsu) ini tidak ada. Termasuk tanda tangan saya juga dipalsu,” kata Aidul didampingi Eriel Christian, selaku kuasa hukum.

Mantan Dekan FH UMS (2006-2010) ini menyatakan, bahwa perbuatan pemalsuan tanda tangan dalam transkrip nilai ini telah memberikan keuntungan secara pribadi kepada ZM dalam menempuh pendidikan hukum hingga memperoleh gelar sarjana hukum dan sekarang bisa menjadi advokat.

Pemalsuan tanda tangan ini menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara sadar dan didasari oleh niat jahat untuk menggunakan tanda tangan saya demi tujuan menguntungkan diri sendiri oleh saudara ZM,” jelas Aidul.

Menyinggung kemungkinan ZM pindah ke FH UNSA menggunakan transkrip nilai dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMS, Aidul menyatakan bahwa hal itu bisa dilakukan, namun hanya mata kuliah tertentu yang dapat digunakan.

“Itu mungkin saja. Tapi biasanya diambil nilai mata kuliah yang relevan saja, dan itu tidak banyak. Karena jauh sekali (FKIP dengan FH), paling ya mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, bahkan mata kuliah agama saja berbeda karena kalau di UMS itu agama Islam Kemuhammadiyahan,” bebernya.

Oleh karenanya, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) peride 2016-2018 ini menegaskan bahwa sangat mustahil transkrip nilai ZM yang mengaku pindahan dari UMS sudah lulus mata kuliah lebih dari 90 Satuan Kredit Semester (SKS).

“Infonya dia ini dari FKIP jurusan Bahasa Indonesia, itu jauh sekali dengan jurusan hukum. Beda sekali, hanya MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum) saja yang bisa dipakai dan itu tidak banyak,” tandas Aidul.

Dalam kasus ini, Aidul melaporkan ZM dengan jerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan dokumen. Jika terbukti bersalah, maka pelaku yang membuat atau menggunakan surat palsu bisa dihukum penjara hingga 6 tahun. ZM sendiri saat ini sudah ditahan atas laporan Asri Purawanti.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Aidul, mantan Dekan FH UMS selaku pribadi dengan terlapor adalah ZM.

“Benar, kami hari ini menerima pengaduan dari Dr. Aidul Fitriciada Azhari terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen. Dan,ini kami langsung lakukan kegiatan lidik,” terang Zaenudin.

Laporan Aidul ini seakan menguatkan laporan Asri yang juga Ketua Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jateng pada 2023. Asri dalam laporanya menyoal keaslian dokumen transfer kuliah ZM dari UMS ke UNSA.

Dalam laporannya itu juga disertai sejumlah bukti dokumen serta menghadirkan saksi yang merupakan mantan mahasiswa FH UMS pemilik NIM asli (C100010099) bernama Anton Wijanarko yang dicatut ZM untuk mendaftar di FH UNSA. (Sapto/ SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini