Djuyamto, Penggagas Kartasura Greget Terseret Kasus Suap Vonis Ekspor CPO Rp22,5 Miliar

DJU yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya

14 April 2025, 17:40 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung), dari tujuh tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) tiga perusahaan (Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group), salah satunya adalah Djuyamto (DJU), tokoh penggagas Kartasura Greget.

DJU yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL). Dalam kasus vonis itu, DJU bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (14/4/2025) dinihari. Saat ini DJU bersama tersangka lainnya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut.

Informasi yang didapat DJU bersama ASB dan AL selaku hakim PN Jakpus, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 22,5 miliar. Uang suap sebesar itu dibagi tiga dengan rincian DJU menerima paling besar sekira Rp 7,5 miliar. Sedangkan ASB menerima Rp 6 miliar, dan AL mendapat bagian sekira Rp 6,5 miliar.

Seiring penetapan itu, Kejagung juga melakukan penggledahan dan penyitaan sejumlah barang-barang mewah milik para tersangka di Jateng, Jabar, dan Jatim. Namun untuk DJU, belum diketahui apakah penggledahan dan penyitaan juga akan menyasar dirumah tinggalnya yang berada di Kartasura.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Aji Rahmadi, saat dikonfirmasi mengaku belum memonitor perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejagung apakah akan ada penggledahan dan penyitaan di rumah DJU di Kartasura.

“Belum monitor mas.(Penanganannya) langsung Kejagung, penangkapan juga silent,” jawab Aji.

Perlu diketahui, dari tujuh tersangka selain DJU, ASB, dan AM, juga ada WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jakarta Selatan.

DJU sendiri cukup dikenal oleh masyarakat Sukoharjo, khususnya di Kartasura sebagai tokoh sentral yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pelestarian seni dan budaya, khususnya tentang sejarah Kartasura. Ia juga sering terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.

Memiliki rumah tinggal di Kartasura di Desa Singopuran, DJU pernah menulis buku berjudul Greget Kartasura yang diluncurkan di pelataran watu kembar Petilasan Keraton Kartasura, pada Sabtu, 3 Juni 2023 lalu. Ia juga menciptakan lagu bersama seniman lokal setempat berjudul Kartasuro Greget. (Sapto/SKH)

 

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini