Ditetapkan Kejari Sukoharjo Jadi Tersangka, Eks Dirut PD Percada Sakit

Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar lebih

5 Maret 2025, 17:44 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono (M), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar lebih.

Status baru eks Dirut Percada itu diketahui dari Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi, saat dikonfirmasi. Ia memastikan bahwa Kejari Sukoharjo sudah menetapkan M sebagai tersangka.

“Betul, penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan status tersangka pada eks Dirut Percada, saudara M,” kata Aji melalui pesan singkat pada, Rabu (5/3/2025).

Dijelaskan, penetapan M sebagai tersangka sudah berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak tahun 2024 lalu, dan fokus hampir enam bulan terakhir melibatkan lima ahli hingga ditemukan besaran nilai kerugian negara.

Hingga saat ini Kejari Sukoharjo belum melakukan upaya penahanan terhadap M, karena beberapa waktu lalu saat penyidik melayangkan surat penggilan pemeriksaan, M mangkir dengan alasan sakit.

“Nanti kami akan melakukan pemeriksaan mengenai kondisi kesehatan tersangka. Tentunya dengan melibatkan tim dokter,” imbuhnya.

Terpisah, LAPAAN RI selaku lembaga yang melaporkan kasus tersebut, melalui BRM Kusumo Putro yang juga merupakan ketua, meminta agar kasus ini tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja.

“Kami yakin bahwa setiap tindak pidana korupsi itu jarang dilakukan oleh satu orang pelaku. Perkiraan kami dalam kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang,” kata Kusumo saat dihubungi terpisah.

Untuk memburu siapa tersangka berikutnya dalam kasus itu, Kusumo meminta agar penyidik Kejari Sukoharjo menelusuri aliran dana hasil dari temuan nilai kerugian sebesar Rp 10,6 miliar tersebut.

“Kami menduga, uang sebesar Rp 10,6 miliar itu tidak mungkin hanya dinikmati Dirut Percada saja. Pasti ada pihak-pihak lain yang ikut menerima aliran dari dana itu selama kurun waktu lima tahun saudara M menjabat Dirut,” ujarnya.

Kusumo juga mendorong agar dalam kasus Percada ini Kejari Sukoharjo menjerat tersangka dengan pasal-pasal tipikor agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Hal itu dimaksudkan untuk memberi efek jera sekaligus peringatan untuk pejabat-pejabat lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

“Dalam kasus ini, kami sebenarnya juga menyayangkan kinerja Dewas (Dewan Pengawas) yang lemah melakukan pengawasan selama kurun waktu saudara M menjabat Dirut. Ini kan BUMD, mestinya sejak awal Dewas sudah bisa mengantisipasi. Lalu selama lima tahun itu kemana saja mereka,” tandasnya (Sapto/ SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini