Diduga Langgar Izin Tinggal, 3 Investor WNA China di Rembang Diamankan Imigrasi Pati

Ketiga WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia dengan jabatan penanam modal atau investor

8 Juni 2024, 19:17 WIB

PATI, JURNAL HARIANKOTA – Sebanyak tiga orang investor dari Warga Negara Asing (WNA) China berhasil digiring oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pati dari Kabupaten Rembang.

Mereka diamankan dari salah satu tempat pengolahan ikan di kota garam tersebut. Dari informasinya, ketiga WNA itu diamankan karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang WNA yang merupakan warga negara China dari salah satu tempat pengolahan ikan di Kecamatan Kaliori, Rembang. Ketiganya berinisial LS (47), XC (41), dan SL (41),” ungkap Kepala Seksi Inteldakin Imigrasi Kelas 1 Pati, Sahedi kepada wartawan, Jumat (7/6/24).

Sahedi menjelaskan, terungkapnya kasus itu lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas orang asing di salah satu tempat pengolahan ikan. Dimana ketiga WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia dengan jabatan penanam modal atau investor.

“Awalnya tim intelijen kami menerima informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan orang asing di Kecamatan Kaliori, Rembang. Setelah mendapat informasi tersebut, tim kemudian menuju ke lokasi dan ditemukan ada tiga orang WNA itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, tim yang diterjunkan pun tak mau tinggal diam begitu saja. Sehingga dilanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh. Baik dokumen dan lainnya.

“Setelah itu dilakukanlah pengecekan, dokumen maupun izin keimigrasian yang dimiliki ketiga WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas dengan jabatan penanam modal atau investor. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan ketiga WNA tersebut. Pelanggaran masih kita dalami, namun dugaan awal pelanggaran ketiga WNA tersebut karena melakukan kegiatan tidak sesuai izin untuk peruntukannya, memiliki izin tinggal di Jakarta namun bermukim di Rembang,” tambahnya.

Sahedi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap S Alias A (39) sebagai penjamin atau penanggung jawab atas ketiga WNA tersebut. (Dewa)

Berita Lainnya

Berita Terkini