Diduga Lakukan Penyelewengan Uang Desa, LBH MBP-Sidorejo Laporkan Kades Sidorejo ke Kejati

Penyelewengan keuangan desa Sidorejo telah dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2023, diduga kuat dilakukan bersama oleh oknum aparatur desa, kepala desa, dan oknum anggota DPRD Demak

26 Agustus 2024, 19:57 WIB

DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Adanya dugaan penyelewengan Uang Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidorejo sejumlah Rp15,8 Miliar, LBH MBP-Sidorejo melakukan pelaporan atas dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi dan saat ini sedang menunggu perkembangan laporan pada tingkat Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum LBH MBP-Sidorejo, Budi Purnomo, menuliskan dalam laporannya bahwa penyelewengan keuangan desa Sidorejo telah dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2023, diduga kuat dilakukan bersama oleh oknum aparatur desa, kepala desa, dan oknum anggota DPRD Demak (Parsidi, saat menjabat-red).

Dindikasikan, penyelewengan keuangan desa tahun 2020-2023, dengan total anggaran desa mencapai Rp 15,8 milyar.

“Karena adanya penyelewengan keuangan desa, penyampaian laporan keuangan dari tahun 2020-2023 diduga tidak sesuai dengan realisasi,” kata Budi setelah mengecek laporannya yang dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Demak, pada Kamis (22/8).

Budi mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti, dan pernyataan bermaterai dari Ketua BPD yang sedianya sudah di laporkan ke kejaksaan terkait kasus penyelewengan dana tersebut.

Indikasi lainnya dibuktikan dengan minimnya informasi mengenai kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan desa pada tahun anggaran 2020-2023. Karena tidak ada sosialisasi APBDes, hingga BPD tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, seperti tidak ada penyerahan dokumen khusus berupa RAB tertentu.

Selain itu, setelah dilakukan investigasi, diperoleh keterangan bahwa terdapat TPK yang tidak melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Namun, semua kegiatan dilakukan oleh oknum anggota DPRD (kakak dari kepala desa) dan istri kepala desa yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Pemdes Sidorejo

Kemudian, dengan mengabaikan tugas dari bendahara desa, melaksanakan kegiatan dengan presentasi pajak mencapai 15 persen. Sementara bantuan pemerintah berbentuk aspirasi atas nama partai, dikenakan pajak, dan dipotong 15 sampai 20 persen dari nilai pagu anggaran yang diterima kepala desa Sidorejo.

“Kami memohon adanya audit keuangan desa, bahkan proyek yang dikerjakan oleh TPK dari oknum DPRD, dan istri kepala desa sebagian ada yang fiktif, karena banyak manipulasi data, seperti jumlah tukang, atau bahan baku bangunan,” tegas Budi.

Lanjutnya, masih ada proyek yang belum selesai di tahun 2024, namun laporan keuangan 2020-2023 tidak ada SiLPA, dalam kegiatan pembangunan desa, seperti pembangunan talud dan cor beton.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kades Sidorejo tidak menjawabnya. “Mungkin nomernya tidak dikenal, lagian kasus itu tidak ada, tentunya pihak desa juga sudah membuat laporan keuangan,” jawab Parsidi (mantan anggota DPRD).

Lanjutnya, Parsidi menduga laporan dari LBH, ada hubungannya dengan Pilkades, karena calon mereka kalah, sehingga mencari kesalahan kades yang menjabat sekarang.(raka)

Berita Lainnya

Berita Terkini