Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Solo Gugat Praperadilan Kapolres Sukoharjo

Dalam perjalanannya hingga delapan tahun telah berlalu, laporan Karmini dihentikan Polres Sukoharjo melalui penerbitan SP3 Nomor : SPPP/05/IV/RES.1.6/2023/Reskrim, tanggal 3 April 2023

23 Januari 2025, 17:58 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dengan termohon Kapolres Sukoharjo, dilayangkan seorang warga Kecamatan Serengan, Kota Solo, bernama Karmini Mahfud (65).

Melalui Juned Wijayanto selaku kuasa hukum, Karmini menggugat praperadilan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) laporan dugaan mafia tanah dengan terlapor berinisial JT warga Semarang.

Selain Kapolres Sukoharjo sebagai termohon I, ada empat pihak lagi yang dimohonkan dalam perkara itu, yakni Kapolda Jateng termohon II, Satgas Anti Mafia Tanah termohon III, Kepala Kompolnas termohon IV, dan Kepala Kantor BPN Sukoharjo termohon V.

“Ibu Karmini, klien kami merupakan korban mafia tanah dimana pada, 6 Maret 2015 silam telah membuat laporan ke Polres Sukoharjo tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat/memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terlapor saudara JT,” kata Juned, Kamis (23/1/2025).

Dalam perjalanannya hingga delapan tahun telah berlalu, laporan Karmini dihentikan Polres Sukoharjo melalui penerbitan SP3 Nomor : SPPP/05/IV/RES.1.6/2023/Reskrim, tanggal 3 April 2023.

“Ada tiga dugaan atas pemberhentian laporan itu, polisi tidak sungguh -sungguh dan malas bekerja, penyalahgunaan kewenangan karena titipan kepentingan, dan kurang nyali atau takut,” kata Juned didampingi rekannya, Asy’adi Rouf.

Akibat perbuatan JT, Karmini disebutkan Juned, mengalami kerugian kehilangan hak atas dua sertifikat hak milik No. 5649 seluas 588 m2, dan No. 5650 seluas 530 m2, nilainya ditaksir sekira Rp 8,5 miliar. Objek yang berlokasi di Jl Slamet Riyadi, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo itu, sekarang atas nama JT.

“Jadi, JT ini juga membuat KTP palsu, dan itu sudah kami laporkan. Namun oleh pihak kepolisian, kami justru disuruh mencari sendiri barang bukti KTP yang dipalsukan. Itu kan sebenarnya tugas polisi. Sampai lebaran kuda ya nggak mungkin bisa kami dapat, maka akhirnya laporan itu di SP3,” ujarnya.

Menurut Juned, sebenarnya barang bukti untuk menjerat JT sebagai tersangka sudah ada dan dapat disidik di tiga tempat, yaitu di Kantor BPN Sukoharjo, stempel notaris yang dipalsukan, dan di Kantor Disdukcapil Kota Surakarta untuk memastikan KTP yang digunakan JT palsu atau asli.

“Kami juga nggak habis pikir, polisi tidak melakukan pemeriksaan ataupun penyitaan berkas di tiga instansi tersebut. Justru penyidik malah menghentikan laporan klien kami dengan SP3. Ada permainan rahasia apa?,” sambungnya.

Juned pun berharap melalui permohonan gugatan praperadilan ini, majelis hakim yang akan memimpin sidang perdana pada, Jum’at (24/1/2025), dapat mengadili dan memutuskan termohon I dan dan II telah bertindak sewenang-wenang dalam mengeluarkan SP3.

“Kami minta agar SP3 dan ketetapan penghentian penyelidikan atas laporan klien kami itu dibatalkan. Tuntutan kami, JT harus jadi tersangka Kemudian termohon III dan IV supaya diperintahkan mengawasi, bilamana perlu mengambil alih perkara ini,” tandasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat dihubungi untuk konfirmasi belum memberikan respon. Pesan yang dikirim melalui nomor WhatsApp hanya centang biru dua. (SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini