Diduga Abaikan Keselamatan Umum, Dishub Sukoharjo Dipolisikan PJL Kereta Api

Aduan bertujuan agar penyelidikan kasus ini tidak berat sebelah

15 April 2025, 18:57 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus laka maut KA Bathara Kresna tertemper mobil pemudik, Surya Hendra Kusuma (SHK), petugas jaga lintasan (PJL) Pos 19, mengadukan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo ke Polisi

Didampingi tim kuasa hukum dari GP Law Firm & Associates, SHK datang di SPKT Polres Sukoharjo membuat aduan dengan nomor pengaduan: STTA/400/IV/2025/ Reskrim. Aduan perihal dugaan Dishub mengabaikan keselamatan umum hingga menyebabkan kecelakaan kereta api.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dwi Prasetyo W salah satu anggota tim kuasa hukum SHK mengungkapkan, pihaknya secara resmi membuat aduan dengan teradu Dishub Sukoharjo terkait dugaan kelalaian sistemik yang berkontribusi pada kecelakaan kereta api tertemper mobil.

“Kami mengadu dan ingin menguji sebab akibat dari perkara laka Bathara Kresna beberapa waktu lalu yang disebutkan karena kelalaian klien kami,” kata Dwi usai membuat aduan, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, aduan bertujuan agar penyelidikan kasus ini tidak berat sebelah. Sebab akibat dari kecelakaan harus dilihat secara utuh, dimana didalamnya ada tanggung jawab Dishub sebagai pemberi tugas sekaligus juga penyedia sarana dan prasarana pos perlintasan KA.

“Kelalaian yang disangkakan kepada klien kami, tentu yang bersangkutan hanya petugas lapangan yang bekerja berdasarkan perintah dari pimpinannya (Dishub-Red). Ketika tidak ada sarana dan prasarana yang memadai di pos PJL, lalu apakah betul kecelakaan itu disebabkan karena kelalaian klien kami,” ujarnya.

Melalui aduan di Polres Sukoharjo, tim kuasa hukum SHK ingin menguji apakah yang bertanggungjawab dalam kejadian laka Bathara Kresna tersebut hanya SHK, atau ada pihak lain yang mestinya lebih bertanggungjawab dan ikut jadi tersangka.

“Dalam hal ini Kepala Dishub Sukoharjo bagian dari pihak teradu. Karena ini berkaitan dengan hukum acara pidana maka proses penyelidikannya harus utuh, menggunakan hukum kasualitas (bahwa sebuah peristiwa merupakan hasil sebuah sebab), tidak boleh berat sebelah,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah PJL lain yang merupakan rekan kerja SHK, Dwi mengaku mendapat informasi dan menemukan fakta bahwa ada sejumlah alat di pos-pos PJL yang seharusnya ada tapi saat kejadian laka tidak ada, atau kalaupun ada tidak berfungsi alias rusak.

“Nah, alat bantu keselamatan perlintasan kereta api itu tanggungjawab siapa? Temuan beberapa alat bantu pos PJL yang tidak sesuai SOP tersebut sudah dilaporkan sejak lama. Jika kemudian terjadi kecelakaan karena peralatan yang ada tidak sesuai SOP, maka harus ada pihak yang bertanggungjawab,” tandasnya.

Atas aduan itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Hal yang sama, Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, juga belum memberikan respon. (Sapto/ SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini