Datangi Kejari Sukoharjo, LAPAAN RI Optimis Calon Tersangka Kasus Percada Lebih Dari 1 Orang

Proses penanganan kasus dugaan tipikor di Badan Usaha Milik Daerah yang dilakukan Kejari Sukoharjo itu akan tercatat sebagai sebuah prestasi tersendiri

2 September 2024, 21:48 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Ketua LAPAAN RI Jateng, BRM Kusumo Putro optimis calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan kalender sekolah negeri SD dan SMP di Kabupaten Sukoharjo oleh PD Percada, lebih dari 1 orang.

Hal itu disampaikan Kusumo selaku pelapor dari LAPAAN RI usai mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menanyakan perkembangan laporan yang disampaikannya pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

“Kasus ini sudah 1 tahun lalu kami laporkan, dan ini adalah keempat kalinya kami datang menanyakan. Tadi setelah mendengar jawaban dari pak Aji (Kasi Intel), kami puas bahwa ternyata sudah ada calon tersangkanya. Semoga saja segera ada penetapan siapa saja tersangkanya,” kata Kusumo, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, proses penanganan kasus dugaan tipikor di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dilakukan Kejari Sukoharjo itu akan tercatat sebagai sebuah prestasi tersendiri. Kejari telah membuktikan ada ruang bagi masyarakat yang akan melaporkan adanya dugaan tipikor.

“Ini membuat masyarakat lebih bersemangat, termasuk lembaga kami yang sangat serius berpartisipasi memberantas korupsi. Tadi kami juga mendapat informasi bahwa alat buktinya sudah cukup, ini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, memastikan penetapan tersangka kasus dugaan tipikor penjualan kalender sekolah oleh PD Percada segera diputuskan setelah jumlah kerugian negara yang saat ini masih dihitung dapat diketahui nilainya.

“Tadi sudah kami sampaikan, bahwa proses penyidikan masih jalan terus. Pemeriksaan saksi-saksi, baik dari Percada, sekolah, maupun dari perusahaan (rekanan percetakan) sudah kami laksanakan. Dimungkinkan juga ada pemeriksaan saksi tambahan,” kata Aji.

Selain melakukan proses penghitungan kerugian negara, Aji mengatakan, bahwa pihaknya juga menyiapkan proses penyitaan barang bukti. Nanti, setelah seluruh alat bukti terkumpul, baik surat maupun keterangan ahli yang menghitung kerugian negara, maka setelah disimpulkan akan ditentukan penetapan tersangkanya.

“Kalau calon tersangkanya sudah ada, cuma kami masih harus menghitung kerugian negaranya. Yang terpenting dalam kasus tipikor itu salah satunya adalah adanya kerugian negara,” ungkap Aji.

Menyinggung lamanya proses penyelidikan hingga naik penyidikan memakan waktu hingga 1 tahun belum selesai, Aji menjelaskan, bahwa pihaknya dalam menghitung kerugian negara yang disebabkan dugaan perbuatan korupsi menggunakan metode holistik atau secara keseluruhan sebagai satu kesatuan.

“Jadi tidak hanya berdasarkan (keterangan) satu orang, kami harus mengakomodir semua alat bukti itu. Dari keterangan saksi, alat bukti dokumen, itu kami hitung pasti ada selisihnya. Nah, yang menghitung itu nanti auditor. Kenapa lama? karena yang kami hitung ada beberapa item,” paparnya.

Dalam kasus Percada ini, Aji memastikan bahwa lamanya waktu penanganan tidak ada kaitannya sama sekali dengan kepentingan politik. Ia menjamin bahwa penyidikan tetap jalan terus.

Menjawab pertanyaan terkait berapa jumlah calon tersangka dalam kasus dugaan tipikor oleh Percada tersebut, Aji mengaku belum bisa menyampaikan lantaran masih ditangani Pidsus.

“Untuk jumlah tersangkanya nanti saja menunggu hasil perkembangan penyidikan. Nanti pasti kami sampaikan,” pungkasnya. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini