Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 Klaten Ditetapkan Sebanyak 975.447 Orang

Dari total jumlah itu rinciannya 480.079 laki-laki dan 495.368 perempuan yang tersebar di 2.025 tempat pemungutan suara di 26 kecamatan serta 401 desa dan kelurahan

12 Agustus 2024, 18:38 WIB

KLATEN, JURNAL HARIANKOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) di aula Kantor KPU Klaten, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara pada Minggu (11/8/2024) yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Klaten Primus Supriono.

KPU telah menetapkan 975.447 pemilih yang masuk dalam DPS Pilkada Klaten 2024. Dari total jumlah itu, rinciannya 480.079 laki-laki dan 495.368 perempuan yang tersebar di 2.025 tempat pemungutan suara (TPS) di 26 kecamatan serta 401 desa dan kelurahan.

Ketua KPU Klaten Primus Supriono menjelaskan, penetapan DPS tersebut dilakukan setelah tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih selesai dilakukan. Secara berjenjang telah diplenokan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU.

“Sebelumnya daftar potensial pemilih 981.400 pemilih yang kami terima tetapi setelah kami lakukan coklit ada kegandaan, ada yang sudah meninggal dunia dan berpindah. Jadi sudah terverifikasi sehingga datanya menjadi 975.447 pemilih sementara,” ujar Ketua KPU Klaten Primus Supriono.

Primus memastikan, jumlah pemilih dalam DPS mengalami peningkatan dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Ada pun jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 sebanyak 971.518 orang.

Jumlah pemilih baru setelah dilakukan coklit terdapat 7.924 pemilih sedangkan untuk jumlah TPS mengalami penurunan dibandingkan saat Pemilu 2024 sebanyak 4.198 TPS.

Adapun jumlah TPS dalam Pilkada Klaten sebanyak 2.025 yang terdiri dari 2.024 TPS regular dan satu TPS lokasi khusus di Lapas Kelas IIB Klaten.

Seusai penetapan tersebut, akan ada waktu pencermatan DPS sampai awal September 2024. Nantinya akan dilakukan perbaikan sehingga menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT. (Satria)

Berita Lainnya

Berita Terkini