DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Polres Demak dan Forkopimda melaksanakan kegiatan pemusnahan ribuan Minuman Keras (Miras), barang bukti operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama satu bulan terakhir sebagai bentuk cipta kondisi dalam mengamankan tahapan Pilkada Demak 2024, Senin (19/8/2024).
Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro mengatakan bahwa terdapat 5526 botol minuman keras pabrikan dan tradisional yang dimusnahkan di halaman Polres Demak yang merupakan hasil operasi bersama TNI-Polri dan Satpol PP diwilayah kabupaten Demak.
“Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari minuman keras pabrikan sebanyak 2441 botol dan minuman keras tradisional berupa arak sebanyak 3085 botol, barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang dioptimalkan di 14 kecamatan,” Kata Aldino.
Aldino menambahkan pemusnahan barang bukti miras tersebut bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas menjelang pilkada tahun 2024.
“TNI-Polri bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan preemtif, preventif untuk meniadakan kerawanan yang ditimbulkan minuman keras, yang mungkin akan menggangu pelaksanaan Pilkada tahun 2024,” ungkap Aldino.
Ia juga menjelaskan penjual dan pembeli dilakukan penegakan hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring ), yaitu sejumlah 83 orang.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Demak, apabila mengetahui penjual minuman keras agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.(raka)