PURBALINGGA, JURNAL HARIANKOTA – Masa jabatan Kepala Desa di Purbalingga resmi diperpanjang, dengan ditandainya Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa, di Pendopo Dipokusumo oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi kepada 215 Kepala Desa.
Diantaranya terdiri dari 175 Kepala Desa dengan Periode Masa Jabatan 2019-2025, 9 Kepala Desa dengan Periode Masa Jabatan 2020-2026 dan 31 Kepala Desa dengan Periode Masa Jabatan 2022-2028.
Tiwi menyampaikan, Pengukuhan Kepala Desa dan Penyerahan SK didasari atas ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Salah satunya, meliputi perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.
Menurut Tiwi, dengan penambahan 2 tahun Masa Jabatan, Kepala Desa diharapkan dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam rangka memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat.
Disisi lain, hal tersebut juga dapat memberikan semangat bagi para Kepala Desa untuk mengabdi kepada bangsa dan negara termasuk daerah.
Selain itu Tiwi menekankan agar nantinya Kepala Desa dapat merangkul semua elemen masyarakat, baik mitra kerja BPD dan Perangkat Desa, kemudian ikut mengawal program-program pemerintah baik pusat dan daerah dalam APBDes sehingga terjalin sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, menanggapi isu pro-kontra terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, pihaknya menyampaikan bahwa adanya perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 telah dipertimbangkan oleh Pemerintah Pusat dengan matang.
“Perpanjangan Masa Jabatan adalah amanat dari Undang-Undang sehingga kita sebagai bagian dari pemerintahan, tentunya wajib mengamankan arahan Pemerintah Pusat. Revisi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat pasti sudah dilakukan dengan pertimbangan yang matang dari segi kebermanfaatanya. Tentunya kita sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat ya mensukseskan apa yang menjadi ketetapan Undang-Undang, seperti apa yang bisa dimplementasikan dengan baik di Purbalingga,” ujarnya. (Duma)