DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Bupati Demak, Eisti’anah, bersama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Demak memberikan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP-RTLH) kepada 63 penerima dari 16 desa di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Wedung, Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, dan Kecamatan Karanganyar, Rabu (10/7/2024).
Pemberian bantuan dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan survei yang dilakukan oleh Dinperkim Demak dengan prioritas skala kebutuhan. Meski belum mencakup semua masyarakat yang membutuhkan, bantuan akan diberikan secara bertahap kepada yang lebih membutuhkan.
Eisti’anah menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar 15 juta rupiah, yang dapat digunakan untuk memperbaiki rumah mereka, baik dengan dikerjakan sendiri maupun bersama-sama.
Ia menegaskan bahwa tidak ada potongan dari pemerintah atau pihak yang mengatasnamakan pemerintah.
“Kita melakukan ini seperti tahun sebelumnya, namun berdasarkan evaluasi, tidak semua pengajuan bisa kami setujui berkaitan dengan hasil survei. Banyak pengajuan yang tidak memenuhi kategori. Ada tiga kategori yakni Atap, Dinding, dan Lantai. Kalau bisa masuk minimal dua kategori tersebut, kita bisa membantu. Kita tekankan tidak ada pemotongan dari siapapun,” ujar Eisti’anah.
Plt Dinperkim Demak, Nanang, menjelaskan bahwa bantuan telah dicairkan untuk 4 kecamatan tersebut. Sebelumnya, proposal diajukan oleh kepala desa dan diverifikasi oleh tim fasilitator lapangan untuk memastikan kelayakan penerima dan bahwa tanahnya tidak bermasalah.
“Sebelumnya mereka mengajukan proposal terus diajukan oleh kepala desanya, kemudian kami verifikasi melalui tim fasilitator lapangan yang akan melihat apakah mereka layak, kemudian tanahnya bermasalah atau tidak,” kata Nanang.
Nanang menambahkan bahwa sejauh ini dana yang sudah terserap untuk RTLH sebesar 30 persen. Program ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi rumah warga yang tidak layak huni dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Demak.(raka)