Bakal Paslon Perseorangan Tegal Mumin-Bima Ajukan Sengketa Pilkada Setelah Verifikasi KPU Dinyatakan TMS

Mumin mengklaim bahwa data KPU menunjukkan adanya 17.213 data ganda, sementara pihaknya hanya menemukan sekitar 2.000 data ganda dalam sistem mereka

1 Agustus 2024, 13:07 WIB

Setelah verifikasi, proses mediasi dan musyawarah tertutup selama dua hari akan dilakukan untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika kesepakatan tidak tercapai, akan dilakukan proses ajudikasi, di mana Bawaslu akan menentukan hasil akhir berdasarkan bukti dan saksi yang disampaikan.

Harpendi menegaskan, waktu untuk proses sengketa sangat terbatas. Jika musyawarah mencapai mufakat, sengketa akan dianggap selesai. Namun, jika tidak, ajudikasi akan dilanjutkan untuk menentukan hasil akhir.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan sengketa Pilkada dengan adil. Pihak-pihak yang bersengketa diharapkan dapat mengikuti proses yang ada untuk mencapai penyelesaian yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (ASA)

Berita Lainnya

Berita Terkini