Bakal Paslon Perseorangan Tegal Mumin-Bima Ajukan Sengketa Pilkada Setelah Verifikasi KPU Dinyatakan TMS

Mumin mengklaim bahwa data KPU menunjukkan adanya 17.213 data ganda, sementara pihaknya hanya menemukan sekitar 2.000 data ganda dalam sistem mereka

1 Agustus 2024, 13:07 WIB

TEGAL, JURNAL HARIANKOTA – Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti resmi mengajukan sengketa Pilkada kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Rabu (31/7/2024).

Pengajuan sengketa ini dilakukan setelah hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal pada 26 Juli 2024 menyatakan bahwa verifikasi administrasi perbaikan kedua paslon Mumin-Bima tidak memenuhi syarat (TMS).

Keberatan Bakal Paslon Mumin-Bima
Muhammad Mumin mengungkapkan ketidakpuasan terhadap hasil verifikasi administrasi KPU. Menurutnya, terdapat perbedaan antara data yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan data yang digunakan oleh KPU.

Mumin mengklaim bahwa data KPU menunjukkan adanya 17.213 data ganda, sementara pihaknya hanya menemukan sekitar 2.000 data ganda dalam sistem mereka.

“Kami meminta agar dilakukan kroscek antara hasil verifikasi administrasi KPU dan data yang telah kami upload. Kami menemukan bahwa data ganda yang disebut KPU tidak ada dalam versi SILON yang kami miliki,” tegas Mumin.

Mumin juga menambahkan bahwa versi SILON yang dimiliki KPU berbeda dengan versi yang mereka gunakan.

Paslon Mumin-Bima sebelumnya telah mengirimkan surat keberatan kepada KPU pada 27 Juli 2024, meminta agar hasil verifikasi dapat ditinjau kembali. Mumin menyatakan harapan agar penyelenggara Pilkada dapat melakukan validasi yang sesuai dengan data yang ada.

Proses Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menjelaskan bahwa setelah menerima berkas sengketa, Bawaslu akan melakukan verifikasi dan rapat pleno untuk menentukan kelengkapan berkas.

Jika berkas belum lengkap, Bawaslu akan meminta paslon untuk melengkapinya dalam jangka waktu tiga hari setelah pemberitahuan.

“Objek sengketa yang diajukan adalah berita acara hasil verifikasi administrasi kedua, di mana masih terdapat kekurangan 2.311 dukungan,” jelas Harpendi.

Berita Lainnya

Berita Terkini