SUKOHARJO,JURNALHARIANKOTA– Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo yang telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PD Percada, Maryono alias Myl sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Apresiasi dengan ucapan terima kasih itu disampaikan BRM Kusumo Putro selaku Ketua LAPAAN RI yang secara langsung datang di kantor Kejari Sukoharjo. Ia datang bersama sejumlah anggotanya, Kamis (6/3/2025).
“Temuan nilai kerugian negara yang sangat besar dalam kasus ini, yaitu sekira Rp 10,6 miliar lebih bukanlah nilai yang kecil. Angka itu paling besar dalam sejarah kasus korupsi di pemerintahan Kabupaten Sukoharjo. Sangat luar biasa besar,” kata Kusumo
Ia menyatakan, betapa besar kepentingan publik, khususnya dikalangan dunia pendidikan yang ternodai dan dirugikan akibat perilaku koruptif yang sudah diperbuat oleh tersangka selama menjabat sebagai Dirut Percada kurun waktu 2018-2023.
“Kasus ini semoga menjadi perhatian bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo agar tidak berperilaku koruptif. Kepada Bupati, supaya lebih berhati-hati dan kedepan dalam memilih direktur BUMD agar memilih orang yang benar-benar layak dan profesional,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, usai menemui Kusumo bersama rombongan mengungkapkan, bahwa penetapan eks Dirut PD Percada sebagai tersangka diputuskan pada , Selasa (4/3/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Bahkan juga melibatkan lima ahli.
“Jadi sudah tersangka, maka nanti panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah sebagai tersangka. Karena dalam pemeriksaan kemarin (sebelumnya-Red) masih BAP sebagai saksi,” beber Aji.
Disebutkan, saat ini tersangka Myl dalam kondisi sakit di rumah, oleh karenanya upaya penahanan akan dilakukan setelah dipastikan melalui pemeriksaan dokter dari tim medis yang ditunjuk kejaksaan.
“Kami dan tim sudah kesana (rumah tersangka-Red), sudah mengecek. Waktu itu yang bersangkutan terbaring dan tidak bisa ke kamar mandi sendiri. Ini tinggal menunggu waktu yang tepat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Ditambahkan, selain mengecek kondisi kesehatan, tim kejaksaan juga menyerahkan surat penetapan sebagai tersangka yang diterima langsung oleh Myl di rumahnya.
Diketahui kasus ini dilaporkan LAPAAN RI pada Agustus 2023 lalu perihal penyalahgunaan wewenang penjualan kalender sekolah SD dan SMP. Namun dari pengembangan penyelidikan kejaksaan membuka kasus yang lebih besar, yakni penyelewengan jabatan atas proyek penjualan suplemen bahan ajar (SBA) atau sejenis LKS, dalam kurun waktu 2018-2023. (Sapto/ SKH)