JEPARA, JURNAL HARIANKOTA – Aksi unjuk rasa solidaritas yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan pimpinan cabang Jepara (DPC Jepara) pada Jumat (23/8/2024), berlangsung dengan aman dan tertib.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh, petani, dan mahasiswa, hadir untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di depan Kantor DPRD Jepara, yang kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor KPU Jepara pada pukul 13.30 WIB. Aksi ini bertujuan untuk mengawal putusan MK dan menentang apa yang mereka sebut sebagai “pembegal konstitusi,”.
Ketua DPC GMNI Jepara, Gofarudin Zakaria menegaskan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sekalipun tidak dapat mengubah keputusan MK.
Pihaknya menyatakan, tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan MK melalui RUU Pilkada adalah pembangkangan terhadap konstitusi.
Peserta aksi membawa spanduk dan meneriakkan yel-yel yang menuntut keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Tema utama aksi, yaitu “#KawalPutusanMK” dan “#HancurkanParaPembegalKonstitusi,”.
Beberapa poin tuntutan yang disampaikan diantaranya :
- Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
- Mendesak DPR RI untuk patuh terhadap Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Final dan Mengikat.
- Mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK No. 60/PUUXXII/2024.
- Untuk mengawal cita-cita reformasi serta menjaga marwah bangsa dan negara Indonesia, dengan ini, GMNI Kabupaten Jepara mengajak seluruh kaum Marhaen, Marhaenis, dan seluruh elemen masyarakat (khususnya Kabupaten Jepara) untuk bersatu untuk membangun aksi-aksi massa.
Pihak kepolisian yang turut mengamankan jalannya aksi mengapresiasi kedisiplinan para peserta dalam menjaga ketertiban. Tidak ada insiden yang mengganggu keamanan hingga berakhirnya aksi sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi ini menunjukkan bahwa mahasiswa dan masyarakat Jepara siap untuk bersikap tegas dalam memperjuangkan konstitusi, dan menegakkan demokrasi di Indonesia.(restu)