Akhiri Masa Jabatan, DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan APBD TA 2024

Rapat Paripurna tersebut menekankan terkait adanya perubahan anggaran yang terjadi pada beberapa sektor OPD yang dinilai berdasarkan hasil Laporan Rapat Komisi A, B, C, dan D

13 Agustus 2024, 15:01 WIB

DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Menjelang masa akhir jabatan DPRD Demak Periode 2019-2024, jajaran anggota DPRD Demak menggelar Rapat Paripurna terkait Persetujuan Bersama Perubahan APBD Demak Tahun Anggaran 2024, Senin (12/8/2024).

Rapat Paripurna tersebut menekankan terkait adanya perubahan anggaran yang terjadi pada beberapa sektor OPD yang dinilai berdasarkan hasil Laporan Rapat Komisi A, B, C, dan D.

Ketua DPRD Demak, Fahruddin Bisri Slamet mengatakan bahwa hasil kesimpulan Rapat Paripurna diupayakan untuk menambah belanja modal untuk kegiatan OPD. “Untuk OPD agar segera melaksanakan terkait kegiatan dan sub-kegiatan yang sudah diajukan anggarannya,” ujarnya.

Berikut ini merupakan daftar OPD yang mendapatkan penambahan belanja, yaitu:

  1. BAKESBANGPOL
  2. BPKPAD
  3. KESRA SETDA
  4. DINPUTARU
  5. DINPARTA
  6. DINHUB
  7. DINDIKBUD
  8. DINPERKIM
  9. DINPERTAN
  10. DINPORA

Selain kenaikan belanja modal, Slamet juga menyampaikan bahwa terdapat kenaikan signifikan atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 42 Miliar. “Ini patut kita apresiasi karena dana transfer dari pusat itu kan menurun. Sehingga bisa di cover oleh peningkatan PAD Kabupaten Demak,” katanya.

Pelaksanaan Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun yang juga mewakili Bupati Demak dalam penandatanganan persetujuan atas Perubahan APBD TA 2024.

“Raperda yang telah disetujui TA 2024 harus disampaikan terlebih dahulu untuk di evaluasi sebagai bentuk kesinambungan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi,” katanya saat membacakan sambutan Bupati Demak.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk seluruh OPD atau pengguna anggaran agar segera mempergunakan seluruh anggaran sebagaimana mestinya secara ekonomis, efektif, dan efisien sebagai bentuk percepatan pelaksanaan kegiatan.(raka)

Berita Lainnya

Berita Terkini