Ungkap Peredaran Pil Koplo, Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Asal Karanganyar

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku, seperti Pil Yarindo tiga butir dan Alprazolam satu butir yang disimpan didalam almari kamar kos

24 Januari 2025, 18:10 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Satres Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil koplo diwilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo mengatakan, penangkapan pelaku berinisial EWM (22) merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya di wilayah yang sama.

“Satu pelaku ini berhasil diamankan setelah proses penyelidikan atas pelaku RAM (26) warga Wonogiri yang ditangkap beberapa hari lalu di wilayah yang sama,” kata Ari dalam rilisnya kepada wartawan, Jum’at (24/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, akhirnya EWM yang merupakan warga Karangpandan, Karanganyar, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos diwilayah Kecamatan Grogol.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku, seperti pil Yarindo tiga butir dan Alprazolam satu butir yang disimpan didalam almari kamar kos.

“Kami interogasi terkait barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa obat – obatan itu milik pelaku,” imbuh Ari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini