Ungkap Judi Capjikia di Gatak, Polisi Amankan 2 Pelaku Pelaku

Atas perbuatnyanya, kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku

28 Januari 2025, 19:21 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus perjudian jenis Capjikia di wilayah Trangsan, Kecamatan Gatak. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pelaku, yakni UHS (60) dan BSS (81), keduanya merupakan warga Ngadirejo, Kartasura.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Zaenudin, Selasa (28/01/2025).

Sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas perjudian juga turut diamankan, antara lain 2 buah paito, 3 buah girik, 3 buah keplek, 1 buah bolpoin, 2 buah spidol warna hitam dan merah, 1 tas warna biru tua, 1 unit hape warna hitam milik UHS, 1 unit sepeda motor warna hitam milik UHS, dan uang tunai Rp 857.000,-.

‘Dalam aktivitas judi ini, UHS berperan sebagai penjual, sementara BSS bertindak sebagai pembeli. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo,” jelas Kasat Reskrim.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Atas perbuatnyanya, kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini