JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Sat Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba jenis bukan golongan tanaman, yaitu sabu dengan menangkap enam tersangka.
Dari tangan enam orang tersangka itu, petugas menyita sebanyak 2,5 ons sabu. Selain sabu, juga turut disita sebanyak 10 butir pil inex.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil upaya intensif pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba, 5 Poket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan
“Ini juga berkat adanya peran serta masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait adanya peredaran narkoba,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Senin (24/7/2023).
Ia mengungkapkan, empat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dapat diungkap dalam kurun waktu dua bulan, yakni bulan Juni dan Juli 2023.
“Jadi selama Juni dan Juli, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 6 tersangka ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Warsino.
War On Drugs, Polresta Malang Kota Sita 1,5 Kg dari Kurir Narkoba
Adapun inisial masing-masing enam tersangka yakni, Y (32) warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo; TN (30) warga Sidorejo, Bendosari, Sukoharjo, NBTP (27) warga Siwal, Baki, Sukoharjo; AEM (26) warga Ngemplak, Boyolali; EWU (20) dan AEAB (22) warga Siwal, Baki, Sukoharjo.
“Diantara 6 tersangka tersebut, sebanyak 3 orang merupakan residivis kasus yang sama. Mereka adalah Y, TN, dan AEM,” terang Kapolres.
Sigit menjelaskan, bahwa barang bukti berupa sabu 2,5 ons dan 10 butir pil inex yang telah disita dari tangan 6 tersangka tersebut terbagi dalam empat kasus.
HANI 2023, Polres Sukoharjo Dapat Kiriman Nasi Berkat Dari Relawan Anti Narkoba
“Jadi empat kasus ini ada yang saling berkaitan berdasarkan pengembangan penyelidikan,” sebut Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Tersangka juga diancam pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” sambung Kapolres.
Wujudkan Pelopor Anti Narkoba, Polisi RW Ajak Siswa Sekolah di Malang Cegah Narkoba Sejak Dini
Ditambahkan, tersangka juga dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.(Sapto)