Ungkap 2 Perkara, Satres Narkoba Polres Sukoharjo Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu

Penangkapan tersangka pengedar narkoba tepatnya di jembatan selatan gapura Brigif Bremoro Mojolaban

28 Juli 2022, 14:41 WIB

“Kemudian juga diamankan satu unit ponsel berikut SIM cardnya dan satu unit sepeda motor bernopol AE 2483 JM beserta STNK,” terang Kasat Narkoba dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022).

Berikutnya, untuk tersangka ADT dan ELS, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah, delapan plastik tembus pandang tempat menyimpan sabu dengan isolasi warna putih, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor matik warna merah bernopol AD 6948 TM tanpa STNK.

“Dua tersangka ini ditangkap di tempat kejadian perkara, yakni di utara gapura Dukuh Tisanan, Wirogunan, Kartasura. Kedua tersangka ini saat dilakukan penggeledahan ditemukan menyimpan sabu,” papar Paryudi.

Konser Musik Rock HUT Sukoharjo ke 76, Mel Shandy Gugah Nostalgia Penonton

Atas perbuatannya, untuk tersangka EJS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1). Ancaman hukumannya kurungan penjara minimal 4 hingga 5 tahun, dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan untuk tersangka ADT dan ELS, dikenai jerat Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1). Mereka berdua terancam menghuni penjara minimal 4 – 5 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.

“Pengungkapan kasus ini masih terus kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terkait jaringan peredaran narkoba di Sukoharjo,” pungkas Paryudi.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini