UKT Jambon ke Hijau, 370 Anggota PSHT P16 Wonosari Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk jaminannya sendiri dalam kerjasama ini ada 2 program yang akan diberikan yaitu, JKK dan JKM

25 Februari 2024, 17:39 WIB

JURNALHARIANKOTA, KLATEN– Sebanyak 370 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Parluh 16 Ranting Wonosari, Kabupaten Klaten, yang mengikuti tes kenaikan tingkat dari sabuk jambon ke hijau mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan.

Keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penandatangan MoU di sela tes kenaikan tingkat anggota yang dihadiri oleh pimpinan PSHT Cabang Klaten di lapangan Tegalgondo, Klaten, Minggu (25/2/2024).

“Ini sesuai instruksi Ketua Umum kangmas Muhammad Taufik ke jajaran cabang dan ranting, bahwa berdasarkan hasil Rakernas di Malang Jawa Timur, PSHT Parluh 16 telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ketua PSHT P16 Ranting Wonosari, Hafidudin Widiatmoko atau biasa dengan panggilan Apip.

Cabang Magetan Sukses Meraih Juara Umum Kejurprov PSHT Jatim Tahun 2023

Tujuan mendaftarkan anggota sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberi perlindungan dari segala resiko kecelakaan maupun cidera selama kegiatan tes kenaikan tingkat, atau saat mengikuti latihan hingga jangka waktu 1 bulan ke depan.

“Dalam ujian kenaikan tingkat ini, peserta mengawali dengan longmarch menempuh jarak sekira 10 kilometer, dilanjut senam jurus, kemudian juga ada materi kerohanian, dan penyuluhan hukum dari LKBH PSHT,” imbuhnya.

Perwakilan BPJS Ketanagakerjaan Cabang Klaten melalui Soni Ahmad dari bagian kepesertaan menyampaikan, jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota PSHT Ranting Wonosari merupakan tindaklanjut dari kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan pimpinan PSHT pusat.

Komitmen Pengamanan Rakernas PSHT di Batu, Polisi Gelar Rakor Gabungan

“Untuk jaminannya sendiri dalam kerjasama ini ada 2 program yang akan diberikan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkapnya.

“Jadi, jika terjadi sebuah resiko dari anggota PSHT yang tengah melakukan kegiatan, semisal kecelakaan, maka pengobatannya akan di cover atau dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Terkait kerjasama perlindungan sosial pasca penandatanganan kerjasama antara PSHT dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, PSHT Ranting Wonosari, Klaten disebut merupakan yang pertama di Jawa Tengah.(Sapto)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini