Tolak RUU Omnibus Law, 8 Organisasi Profesi Kesehatan di Ponorogo Gelar Aksi Damai

Salah satu tuntutan menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat

30 November 2022, 10:33 WIB

JURNAL HARIANKOTA, PONOROGO – Gelombang protes terkait RUU Omnibus Law Kesehatan terus dilakukan dari organisasi profesi kesehatan di berbagai daerah. Di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, sebanyak delapan organisasi profesi kesehatan, menggelar aksi damai menolak dengan tegas RUU tersebut,

Delapan organisasi profesi kesehatan yang menolak diantaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

Dalam pertemuan yang dilakukan di Sekretariat IDI Cabang Ponorogo di Jalan Sumatera, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, mereka menyatakan lima tuntutan.

Keras, IDI Sukoharjo Tolak Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, Dinilai Rugikan Masyarakat

Pertama, mereka menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Kedua, mereka menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketiga, RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

Inilah 14 Pasal Krusial RKUHP, Nomor 4 Mengatur Tentang Pidana Penyalahgunaan Kekuatan Gaib

Keempat, mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah. Dengan melibatkan OP kesehatan dan tetap menjaga kewenangan dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.

Kelima, menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.

Menurut Aris Cahyono, banyak perbedaan mendasar jika RUU Ombinus Law Kesehatan tetap disahkan. Yang paling mendasar adalah hilangnya keterlibatan OP.

Pendukung Anies Baswedan Konsolidasi di Sukoharjo, Dihadiri Relawan dan Perwakilan Parpol

Berita Lainnya

Berita Terkini