Tersangka Kasus Percada Tak Kunjung Ditetapkan, Kejari Sukoharjo Dinilai Masuk Angin

Penanganan kasus tersebut di Kejari Sukoharjo sudah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa bulan lalu dan tinggal menunggu hasil audit untuk menghitung kerugian negara

20 September 2024, 18:09 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perniagaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percetakan dan Penerbitan (Percada) Sukoharjo, hingga kini masih berproses ditangan Seksi Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Namun disayangkan kasus ini terkesan berjalan lamban prosesnya. Oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah selaku pelapor, Kejari Sukoharjo dinilai masuk angin dalam menuntaskan perkara itu.

“Kasus Percada ini sudah kami laporkan lebih dari 1 tahun lalu, tepatnya pada Agustus 2023. Tapi hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penetapan para tersangkanya,” kata Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, Jum’at (20/9/2024).

Penanganan kasus tersebut di Kejari Sukoharjo sudah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa bulan lalu dan tinggal menunggu hasil audit untuk menghitung kerugian negara. Maka, menurut Kusumo semestinya nama-nama para calon tersangkanya sudah bisa ditetapkan.

“Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa begitu lama? Padahal alat bukti yang kami sampaikan dinyatakan oleh pihak Kejari sendiri, sudah lebih dari cukup. Ada bukti kalender yang dijual ke sekolah dan dokumen-dokumen lainnya. Bahkan saksi-saksi juga sudah diperiksa semua,” ujarnya.

Kusumo menyatakan, dugaan tipikor oleh Percada ini tidak hanya dalam penjualan kalender saja, namun masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang lainnya dalam hal perniagaan hingga mengakibatkan kerugian negara selama hampir 10 tahun terakhir.

“Kalender ini hanya pintu masuknya. Oleh karenanya, kami minta Kejari jangan tebang pilih, jangan masuk angin. Siapapun yang terlibat, mau pejabat atau rekanan, ya harus diproses hukum. Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pegawai pemerintah maupun rekanan agar tidak main-main lagi dalam menjalankan amanah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, pada Senin (2/9/2024) lalu menyampaikan, bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka setelah jumlah kerugian negara selesai dihitung dan dapat diketahui nilainya.

“Proses penyidikan masih jalan terus. Pemeriksaan saksi-saksi, baik dari Percada, sekolah, maupun dari perusahaan (rekanan percetakan) sudah kami laksanakan. Dimungkinkan juga ada pemeriksaan saksi tambahan,” kata Aji.

Ia juga menyampaikan, selain melaksanakan proses penghitungan kerugian negara, Kejari juga menyiapkan proses penyitaan barang bukti. Nanti, setelah seluruh alat bukti terkumpul, baik surat maupun keterangan ahli yang menghitung kerugian negara, maka setelah disimpulkan akan ditentukan penetapan tersangkanya.

“Kalau calon tersangkanya sudah ada, cuma kami masih harus menghitung kerugian negaranya. Yang terpenting dalam kasus tipikor kan itu (kerugian negara), salah satunya,” ungkap Aji.

Menyinggung lamanya proses penyelidikan hingga naik penyidikan hingga 1 tahun lebih belum selesai, Aji menjelaskan, bahwa Kejari dalam menghitung kerugian negara yang disebabkan dugaan perbuatan korupsi menggunakan metode holistik atau secara keseluruhan sebagai satu kesatuan.

“Jadi tidak hanya berdasarkan (keterangan) satu orang, kami harus mengakomodir semua alat bukti itu. Dari keterangan saksi, alat bukti dokumen, itu kami hitung pasti ada selisihnya. Nah, yang menghitung itu nanti auditor. Kenapa lama? karena yang kami hitung ada beberapa item,” pungkasnya. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini