Terpergok Curi Motor di Siang Hari, Pria di Dampit Malang Diamankan Polisi

Tersangka nekat mencuri motor milik warga di siang hari di area persawahan

11 Januari 2023, 15:40 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Seorang pria di Malang diamankan personel Polsek Dampit, Polres Malang, usai ketahuan warga mencuri sepeda motor milik Supardi (57) warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023) siang.

Pria yang nekat mencuri di siang bolong itu adalah S (48) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kejadian bermula saat Supardi pergi menggunakan motor Honda Prima miliknya menuju areal persawahan di Jalan Perwira, Desa Rembun, Dampit.

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Viral di Kota Malang Berhasil Dibekuk Polisi

Setelah sampai di lokasi, ia memarkir kendaraan di pinggir jalan lalu bergegas menggarap lahan di tengah sawah.

Ketika sedang mencangkul sawah, dari jarak 100 meter Supardi mengetahui ada seorang pria tidak dikenal mondar-mandir di dekat motornya. Sejurus kemudian motor miliknya telah didorong hendak dibawa kabur.

Supardi yang mengetahui motornya hendak dicuri langsung berteriak maling. Teriakan itu membuat warga berkumpul dan mengepung pelaku. “Korban tahu motornya di dorong pelaku, langsung teriak maling maling,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (10/1/2023).

Polisi di Sukoharjo Ringkus Pelaku Pencurian, Gasak Rp82 Juta di Rumah Mantan Majikan Bermodal Tangga Bambu

Pelaku yang mencoba melarikan diri lantas dikepung oleh warga. Hingga akhirnya pelaku tertangkap dan diamankan di Balai Desa Rembun. Warga yang geram berusaha menghakimi pelaku.

Beruntung, polisi segera mendatangi lokasi kejadian. Sehingga, amukan warga bisa dikendalikan. “Pelaku sudah kita amankan, sekarang masih dilakukan pendalaman, setelah itu proses hukum akan berjalan,” terangnya.

Kini pelaku S terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Dampit. Terhadapnya akan dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian atau percobaan pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini