SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika atau pil koplo di wilayah Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kost di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, petugas kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DSP alias Kipli (32), warga Pasar Kliwon, Surakarta, yang bekerja sebagai buruh lepas,” ujar Ari, Sabtu (10/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu butir Alprazolam dan dua butir Dolgesik Tramadol yang termasuk dalam golongan psikotropika. Diduga, pelaku tidak memiliki izin kepemilikan atau penggunaan obat-obatan tersebut.
“Pelaku dijerat ketentuan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang tentang Psikotropika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, maupun penerimaan psikotropika secara tidak sah,” jelas Ari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran psikotropika di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya,” pungkasnya. (Sapto/ SKH)