Tawarkan Konten Asusila Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Pasuruan Diciduk Polisi

Modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur

11 November 2023, 19:28 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SURABAYA– Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil mengamanka seorang pria berinisial FNJ (18) tersangka dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pasuruan, Jatim.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A,” ungkap Kombes Pol Dirmanto, seperti dikutip dari TBNews, Sabtu (11/11/2023).

Tingkatkan Profesionalitas, Dirbinmas Polda Jatim Beri Arahan Ratusan Bhabinkamtibmas Polres Malang

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka FNJ diamankan dan digeledah petugas pada, Rabu (8/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

“Dari penggeledahan itu kami dapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” ungkap Henri.

Ia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Ancam Sebarkan Foto Asusila,  Seorang Pria di Purbalingga Diringkus Polisi

Tidak hanya itu, modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur. Isi konten dijual dengan harga mulai Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap ahli sosiologi maupun ITE, semuanya berpendapat bahwa (FNJ) ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,” beber Henri.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan jerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE yaitu, setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Satgas TPPO Polres Malang Bongkar Jaringan Prostitusi yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Berita Lainnya

Berita Terkini