SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada, Maryono atau Myl, melalui Sri Kalono selaku kuasa hukum mengajukan permohonan gugatan Praperadilan ke PN Sukoharjo. Termohon dalam perkara itu adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Kalono dalam rilisnya kepada awak media, Jum’at (7/3/2025) menyampaikan, bahwa praperadilan diajukan atas penetapan status tersangka kliennya oleh Kejari Sukoharjo.
Disebutkan, bahwa Kejari Sukoharjo telah menetapkan Myl sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-354/M.3.34/Fd.2/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.
“Kami berpendapat bahwa penetapan tersebut tidak sah. Oleh karenanya pada hari Jum’at (7/3/2025) ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dengan Nomor Regisiter Pendaftaran: PN SKH-67CA6CD100845,” kata Kalono dalam rilisnya.
Menurutnya, terdapat beberapa alasan pengajuan praperadilan tersebut, yakni:
1. Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
2. Adanya salah subjek dalam penetapan tersangka.
3. Belum ada pernyataan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pihak yang Berwenang Menilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi.
“Dengan adanya permohonan praperadilan ini semua pihak harus menghormati, maka proses hukum di Kejari Sukoharjo harus dihentikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Kalono menilai, ada permainan penerbit besar dalam perkara ini, dimana penerbit tersebut tidak suka dengan langkah kliennya yang memegang prinsip bahwa buku ajar untuk para siswa harus tidak memberatkan peserta didik.
Sehingga harus berharga murah dan itu membuat penerbit tersebut kesulitan memasarkan bukunya di sekolah-sekolah Sukoharjo.
Kalono juga mengklaim bahwa sewaktu menjadi Dirut Percada, Myl mampu memberikan PAD yang cukup besar ke dalam Kas Daerah Pemkab Sukoharjo.
“Diduga, demi kepentingan bisnis penerbit besar tersebut klien kami harus disingkirkan atau dienyahkan,” sebutnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait pernyataan kuasa hukum Myl tersebut, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan, belum mendapat panggilan Praperadilan dari PN Sukoharjo.
“Kami belum mendapat panggilan Praperadilan,” jawan Bekti saat dihubungi awak media. (Sapto/ SKH)