SRAGEN, JURNAL HARIANKOTA– Polres Sragen memastikan proses hukum kasus seorang remaja penabrak polisi saat operasi balap liar di Jalan Raya Sukowati antara Gambiran-Beloran, Sragen, terus berlanjut untuk memberi efek jera.
Remaja yang tidak disebutkan identitasnya itu diduga dengan sengaja menabrak polisi yang tengah bertugas melaksanakan operasi balap liar pada, Sabtu (11/1/2025) dinihari.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa remaja yang masih berstatus pelajar tersebut dijerat pasal berlapis. Yang bersangkutan disebutkan Kapolres masih dibawah umur belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.
“Ada empat pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Sedangkan anggota polisi yang ditabrak mengalami luka-luka dan masih menjalani rawat inap di rumah sakit,” ungkap Petrus, Sabtu (11/1/2025).
Adapun pasal yang dikenakan, pertama Pasal 282 UU No. 22 /2009 tentang Lalu Lintaa yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat [3] diancam dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Kedua, Pasal 310 ayat (3) UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Ketiga, Pasal 312 ayat (3) UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada petugas kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf a,b, maupun c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Keempat, Pasal 212 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
“Untuk pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Penanganan perkara ini tetap berjalan terus,” pungkas Kapolres. (SRG)