JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA – Kuasa hukum Direktur PT Banyu Telaga Mas (BTM) menyayangkan tindakan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) yang telah menjemput paksa N, hanya karena dinilai tidak kooperatif.
Hendrik Kusnianto selaku kuasa hukum N, menilai, bahwa yang terjadi pada, Kamis 6 April 2023 bukan penangkapan, tapi upaya paksa oleh Tim Direskrimsus Polda Kaltara di Jakarta yang dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan.
“Proses yang terjadi kemarin (Kamis-Red) adalah bukan penangkapan N di Jakarta, tapi upaya paksa membawa saksi, karena status N ketika itu masih saksi,” kata Hendrik melalui pesan singkat saat dihubungi pada, Sabtu (8/4/2023).
Penyidik Polres Sukoharjo Limpahkan Berkas Tersangka Tambang Maut Polokarto ke Kejaksaan
Menurutnya, N dijemput paksa karena dianggap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Padahal yang terjadi adalah sudah ada permintaan penjadwalan ulang namun ditolak.
“Padahal kami tidak mangkir, dan kami telah konfirmasi ketidakhadiran N serta melakukan reschedule untuk pemeriksaan hari Senin (10/4/2023) depan, namun penyidik menolak permohonan kami,” ungkapnya.
Disampaikan Hendrik, seharusnya kliennya pada tanggal 29 Maret 2023 lalu diperiksa, tetapi karena masih ada kegiatan maka ada upaya untuk penjadwalan ulang.
Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Polresta Magelang Amankan 5 Tersangka
“Tetapi ternyata ada pemanggilan kedua yang klien kami tidak tahu, kemudian yang terjadi ada penjemputan terhadap klien kami,” paparnya.
Terkait langkah selanjutnya, Hendrik menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pihak kepolisian menyangkut kasus yang tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara yaitu, dugaan tambang emas ilegal di wilayah PT. BTM.
“Perlu kami tekankan disini, bahwa tidak ada sedikitpun itikad dari klien kami untuk menghindar dari pemeriksaan. Jadi ini murni kendala waktu saja,” ujarnya.
Diduga Langgar UU Ciptaker Minerba, Pengelola Tambang di Polokarto Akhirnya jadi Tersangka
“Kalau kami lihat di surat pemanggilannya itu adanya dugaan pertambangan ilegal di wilayah Banyu Telaga Mas (BTM), sementara beliau (N-Red) ini adalah direkturnya. Jadi kami masih menunggu apakah diperiksa sebagai pribadi atau sebagai Direktur PT BTM,” imbuh Hendrik.
Diketahui, PT BTM sendiri adalah perusahaan yang memiliki konsesi tambang emas di wilayah Sekatak, Bulungan. Oleh polisi, N diduga terkait dengan illegal mining berdasarkan pengembangan pengungkapan operasi Kayan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) 2023 di Sekatak, Bulungan, Kaltara. (Sapto)