SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Sidang terbuka Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan (MSSP) dengan nomor register 0001/PS.Reg/33.311/VIII/2024 telah berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (31/8/2024).
Sidang ini membahas sengketa pemilihan dengan pemohon Calon Independen Tuntas Subagyo-Djayendra yang merasa keberatan atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo.
Sidang dipimpin oleh Rochmad Basuki, SE.,MH (Ketua Bawaslu Kab Sukoharjo), dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu lainnya, yaitu Eko Budiyanto, SH.,MH, Asis Sulistyanto, S.Sos, dan Supriyanto, SH.I.
Pemohon, Tuntas Subagyo-Djayendra, diwakili oleh Tuntas Subagyo dan kuasa hukumnya, Indra Priyangkasa, SH. Termohon, KPU Kabupaten Sukoharjo, diwakili oleh Syakbani Eko Raharjo, S.Pt (Ketua KPU Kab Sukoharjo), Isyadi, SH (Komisioner KPU Kab Sukoharjo), dan Satrio (Staff).
Dalam sidang ini, pemohon mengajukan permohonan berdasarkan Berita Acara KPU Nomor 222/PL.0202/BA 3311/2024 tahun 2024 tentang rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati.
Pemohon merasa keberatan karena hasil verifikasi tersebut mengakibatkan mereka tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya sebagai pasangan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2024.
Pemohon juga mempertanyakan proses verifikasi faktual yang dinilai tidak transparan dan merugikan mereka. Mereka menuding KPU melanggar PKPU No. 102 tahun 2024 dalam pelaksanaan verifikasi faktual.
Termohon, KPU Kabupaten Sukoharjo, membantah tuduhan pemohon. Mereka menyatakan bahwa proses verifikasi faktual telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk PKPU No. 10 tahun 2024.
Mereka juga menjelaskan bahwa tim verifikator telah melibatkan pihak lain sebagai mediator dalam proses verifikasi.
Sidang terbuka MSSP ini hanya membahas penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 2 September 2024, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan alat bukti.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Sidang ini disaksikan oleh sekitar 20 orang pendukung pemohon.(Hanindya)