Sidak Perusahaan Jasa Titipan, Bea Cukai Malang Gagalkan Ratusan Pengiriman BKC Ilegal

Diketahui total nilai barang dari hasil penindakan tersebut diperkiraan mencapai Rp 117.675.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 63.369.000,00

27 Februari 2023, 14:58 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANGBea Cukai Malang berhasil mengggagalkan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) illegal pada saat kegiatan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi, Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB.

Pertama Tim melakukan pemeriksaan Jasa Ekspedisi di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali sebanyak 1 koli dengan total 24 botol tanpa dilekati pita cukai.

Setelah kegiatan tersebut, Tim melakukan pemeriksaan Jasa ekspedisi di Jalan Letjen Sunandar Priyo Sudarmo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC Hasil Tembakau (HT)/ rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Banter dan GX Mild sebanyak 1 koli dengan total 300 bungkus tanpa dilekati pita cukai.

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Malang

Kegiatan dilanjut pada malam hari, Tim melakukan pemeriksaan Jasa ekspedisi di Jalan Raya Sekarpuro Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC HT Jenis SKM berbagai merek sebanyak 123 koli dengan total 4.356 bungkus tanpa dilekati pita cukai.

Dalam kegiatan ini Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC ilegal, selain itu tim juga melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal.

Selanjutnya Tim membawa barang-barang tersebut ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 117.675.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 63.369.000,00.

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman 500.000 Batang Rokok Ilegal

“Peredaran Barang kena cukai illegal akan kami tindak tegas karena merugikan masyarakat dan Negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini