Segera Lapor Sebelum Terlambat, Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan Tetap Ditagih Pajak

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 74 ayat 2

18 Agustus 2022, 11:52 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Jika kamu masih terdata memiliki kendaraan rusak berat karena kecelakaan, sebaiknya segera diurus agar data dan registrasinya dihapus. Jangan sampai, kendaraan kamu masih terdata tapi sudah rusak berat karena kecelakaan, dan pajaknya masih ditagih.

Seperti disampaikan Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi, soal pemblokiran data kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kecelakaan.

“Kami mendukung penuh bila kendaraan yang rusak akibat kecelakaan harus didata ulang agar tidak tersangkut pajak kendaraan,” kata Purwadi, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (18/8/2022).

Sinopsis Film Mile 22 Bioskop Trans TV, Aksi Iko Uwais Bersama Mark Wahlbergh

Menurutnya, kepolisian tetap menunggu dari pemilik untuk melaporkan kendaraannya yang rusak tersebut dengan menyertakan bukti-bukti. Dalam keterangannya pada Rabu (17/8/2022) kemarin, ia menyatakan, laporan itu diperlukan agar bisa diambil tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.

“Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Purwadi, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK-nya. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam pasal 74 ayat 2 diatur sebagai berikut:

Ojo Dibandingke, Bupati Sukoharjo dan Pejabat Bergoyang di Malam Resepsi HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  2. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.***

Berita Lainnya

Berita Terkini