JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Memasuki sidang ke-12 dengan agenda putusan, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo akhirnya, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa MKB (45), warga Sraten, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Terbukti merusak cagar budaya.
Persidangan yang dipimpin K. Pandu K. Harahap, Wakil Ketua PN Sukoharjo tersebut telah berlangsung pada Rabu (21/12/2022), untuk sidang putusan perkara dugaan perusakan cagar budaya bekas Keraton Kartasura tepatnya, Benteng Baluwarti sisi barat.
Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana, dalam rilisnya pada, Kamis (22/12/2022), persidangan digelar secara elektronik melalui aplikasi zoom, dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa dan Winarni Indah Prasetyo selaku Penuntut Umum.
Kasus Perusakan Bekas Benteng Keraton Kartasura, Tersangka Akhirnya Ditahan Kejari Sukoharjo
Dalam putusannya setebal 30 halaman, Majelis Hakim akhirnya telah memutuskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perusakan cagar budaya Benteng Baluwarti sisi barat Keraton Kartasura peninggalan Kerajaan Mataram Islam.
Persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menuntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dengan alasan bahwa cagar budaya Benteng Baluwarti baru ditetapkan pada, 28 April 2022, sedangkan peristiwa pembongkaran terjadi beberapa hari sebelum ditetapkan yakni, pada Kamis 22 April 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
Selain itu, menurut penasihat hukum terdakwa, di lokasi kejadian tidak terdapat papan peringatan cagar budaya sehingga terdakwa persisnya tidak mengetahui bahwa bangunan tembok tersebut adalah bangunan cagar budaya. Sehingga oleh karena belum sah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka pada waktu dibongkar adalah bukan cagar budaya.
Kasus Perusakan Tembok Bekas Benteng Keraton Kartasura, Kinerja PPNS BPCB Jateng Dipertanyakan
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam waktu sekitar 45 menit tersebut, Hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 105 UU No.11 Tahun 2010 tentang cagar budaya sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
Adapun putusan hakim adalah 1 tahun penjara, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa diganjar 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Lebih dari itu, hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk menjatuhkan pidana tambahan sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) huruf a UU No.11 Tahun 2010, yaitu, menghukum terdakwa untuk mengembalikan Benteng Baluwarti sebagaimana keadaannya semula di bawah supervisi Pemkab Sukoharjo.
Audiensi Penguatan Nilai-nilai Pancasila, Tim Wantannas RI Kunjungi Polres Sukoharjo