Resmi, BI dan Pemerintah Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000

18 Agustus 2022, 18:18 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut :

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Univet Bantara Sukoharjo Lakukan Penataan dan Rotasi Pegawai, Ini Alasannya

Seperti dilansir dari laman Kemenkeu, Kamis (18/8/2022), terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu, desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022, dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

2 Kereta Api Bersejarah Beroperasi di Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Namanya Bon-Bon dan Djoko Kendil

Meskipun ada pengeluaran Uang TE 2022, hal itu tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan BI sebelumnya.

Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) dan diumumkan melalui media massa.

Segera Lapor Sebelum Terlambat, Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan Tetap Ditagih Pajak

Berita Lainnya