DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Razia Penyakit Masyrakat atau Pekat kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Demak. Kali ini, Satpol PP Demak berhasil menyita 107 Minuman Keras dengan 43 diantaranya adalah Arak yang menjadi bahan dasar untuk membuat Es Moni, Kamis (5/7/2024).
Kasat Pol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengatakan bahwa perintah yang diberikan pada hari ini dimaksudkan untuk melakukan penertiban terhadap razia Pekat terhadap Minuman Keras dan Es Moni.
“Menindaklanjuti perintah dari Ibu Bupati bahwa Demak harus bersih dari peredaran Miras dan sejenisnya. Kami melakukan razia dimulai dari Demak Kota, Kecamatan Wonosalam, hingga ke Kecamatan Mijen,” katanya.
Hasil dari razia Pekat yang dilakukan, didapati 107 Minuman Keras atau MIras dengan 43 botol berupa Arak sebagai bahan dasar pembuatan Es Moni serta 64 lainnya merupakan minuman keras bermerek yang dijual illegal di warung-warung dan toko yang buka.
“Ditempat-tempat tersebut, botol-botol minuman ini (Arak) dijadikan bahan untuk membuat Es Moni yang nantinya akan dicampur dengan sari buah tertentu,” tandasnya.
Ia menerangkan bahwa tempat-tempat yang telah dilakukan razia dan kedapatan menjual Miras akan di BAP kemudian lokasi penjualan akan ditutup.
“Lokasi yang dirazia merupakan tempat-tempat baru, karena lokasi pada operasi sebelumnya sudah tutup dan tidak berjualan kembali,” pungkasnya.
Tindakan yang diberikan kepada penjual Miras dan sejenisnya dilakukan dengan dua tahap, tahap pertama secara administrasi dan apabila kedapatan kembali menjual Miras maka tindakan akan dilanjut melalui jalur hukum.
Agus mengatakan bahwa peredaran es moni di masyarakat terutama generasi muda marak terjadi akibat rasa penasaran dari anak-anak muda terhadap es moni itu sendiri serta pengaruh dari lingkungan dan teman-teman yang mengajak untuk membeli es moni.
“Kita harus putus rantai peredaran es moni terutama pada generasi muda, kita juga akan memberikan pengetahuan ke sekolah-sekolah agar murid mereka tidak terpengaruh dan mengerti bahwa miras dapat merusak pikiran,” lanjutnya.(raka)