DEMAK, JURNAL HARIANKOTA – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Demak bersama LSM Harimau menggelar razia karaoke ilegal yang beroperasi di Demak.
Hasil dari razia tersebut telah diamankan sebanyak 15 orang pemandu lagu atau LC dimana 13 orang diamankan saat bekerja dan 3 lagi diamankan saat berada di area angkringan, Jumat (5/7/2024).
Kepala Satuan Pol PP Demak, Agus Sukiyono mengatakan bahwa operasi yang dilakukan sudah sesuai dengan Perda Demak No. 2 tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat dimana didalamnya mengatur tentang penanggulangan penyakit masyarakat dalam lingkup minuman keras dan pelacuran.
“Kita (Satpol PP Demak) bersama dengan Polres Demak, Kodim menyasar lokasi yang menjadi sumber penyakit masyarakat yaitu pada Kecamatan Demak Kota dan Kecamatan Wonosalam,” katanya.
Agus menjelaskan operasi yang dilakukan berdasarkan dari laporan-laporan masyarakat terhadap karoke ilegal yang sebelumnya sudah dirazia dan disegel namun kembali beroperasi.
“Jadi seluruh karaoke-karaoke itu semua sudah kita segel karena tidak berizin, namun ternyata kembali buka dan beroperasi kembali,” pungkasnya.
Dari hasil razia, terdapat beberapa tempat-tempat karaoke yang tutup dan ada yang buka dan beroperasi, pada lokasi yang beroperasi telah diamankan sebanyak 12 pemandu lagu yang menjadi bukti bahwa tempat tersebut melakukan aktifitas.
Kemudian diamankan kembali 3 orang pemandu lagu lainnya yang ketangkapan sedang berbelanja di sebuah angkringan.
“Kita lakukan pendataan bagi mereka-mereka yang tertangkap kemudian kita beri pengertian dan pencerahan kepada mereka untuk tidak lagi bekerja seperti itu, sebab ditempat itu tidak memenuhi persyaratan sebagai standar untuk kegiatan-kegiatan bekerja,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa razia kali ini merupakan peringatan terakhir bagi para pemandu lagu untuk tidak berkerja ditempat karaoke kembali. Apabila kedapatan kembali, maka akan langsung dibawa untuk dibina ke Panti Wandyatama, Solo.
Di sisi lain, Ketua LSM Harimau, Tono, mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas kinerja dan tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dengan mengamankan para pemandu lagu tersebut dan dilakukan pengarahan kepada mereka.
Namun, ia mengatakan perlu adanya evaluasi dalam serangkaian operasi razia yang dilakukan agar upaya penanggulangan penyakit masyarakat bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
“Ada indikasi bahwa operasi yang dilakukan oleh Satpoll PP Demak telah bocor ke beberapa pelaku usaha karaoke ilegal,” katanya saat diwawancarai di Kantor Satpol PP Demak.
Ia berharap operasi Penyakit Masyarakat ini untuk lebih ditingkatkan lagi agar akses-akses negatif dapat diputus terutama yang menyasar pada generasi muda termasuk didalamnya Minuman Keras dan Pelacuran.(raka)