SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Polresta Surakarta melalui Polsek Jebres mengamankan seorang laki – laki inisial SBP (49) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. SBP diduga pelaku tindak pidana curanmor roda dua di Krajan, Mojosongo, Jebres, Solo, pada Jumat (11/4/2025) sekira pukul 17.30 Wib.
Adapun sepeda motor yang dicuri berupa 1 unit Honda Supra X tahun 2009 warna hitam, nopol AD 6341 DZ, milik Purwanto warga Krajan, Mojosongo.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, mengatakan sepeda motor tersebut hilang dicuri saat istri korban memarkirkan di depan rumah tetangga bernama Sri Suprapti. Saat diparkir dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di kontak sepeda motor.
“Modus Operandi pelaku dengan cara mencari kelengahan korban. Pelaku yang merupakan pengamen, saat itu sedang hujan selanjutnya berteduh di teras rumah tempat sepeda motor itu terparkir. Melihat kunci tergantung, pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut,” kata Sigit, Selasa (22/4/2025).
Mengetahui sepeda motornya telah hilang, korban selanjutnya memposting informasi kehilangan sepeda motor dimedia sosial. Apabila ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor dimaksud, maka diminta menghubungi nomor handphone korban.
“Pada Sabtu (12/4/2025) sekira pukul 12.00 WIB, korban dihubungi oleh seseorang yang belum dikenal bahwa telah melihat sepeda motor dengan ciri-ciri seperti sepeda motor milik korban yang hilang itu,” jelas Sigit.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian korban menuju ke lokasi dan memang benar sepeda motor tersebut miliknya. Kemudian pelaku beserta barang bukti sepeda motornya diamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Jebres.
Namun pada keesokan harinya, istri pelaku mendatangi korban bersama dengan anaknya yang baru berumur sembilan bulan dalam keadaan sakit yang cukup serius, dengan maksud untuk meminta maaf dan mencoba untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi oleh suaminya dengan jalur kekeluargaan.
“Karena apa yang dilakukan oleh suaminya (tersangka) semata mata dalam keadaan terpaksa untuk biaya operasi anaknya yang akan dilaksanakan pada Sabtu (19/4/2025),” beber Wakapolresta.
“Karena melihat kondisi anak pelaku, korban merasa iba dan kemudian mendatangi Polsek Jebres untuk menyampaikan keinginan mencabut laporan dan keterangan yang sudah diberikan dengan membawa surat kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pihak korban dan istri pelaku, diketahui tokoh masyarakat yaitu Lurah Mojosongo,” imbuhnya.
Ditambahkan Wakapolresta, dalam kasus tersebut pelaku dikenakan dengan pasal pencurian 362 KUH Pidana. (SLO)