Polres Wonogiri Tangkap Buron Penganiaya Kru Bus, Kasusnya Dipicu Cemburu

Tersangka curiga bahwa korban memiliki hubungan dekat dengan istrinya.

13 Januari 2025, 17:50 WIB

WONOGIRI, JURNAL HARIANKOTA– Sempat melarikan diri, seorang pria berinisial SR (46), warga Wonokarto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, tersangka penganiayaan dengan korban seorang kru bus, akhirnya tertangkap polisi.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada, 3 Desember 2024 lalu, sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya di Dusun Nambangan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.

“Tersangka mengaku terbakar api cemburu sehingga memukul kepala korban yang bernama Sukino (53), warga Kecamatan Purwantoro. Korban dihantam menggunakan batu hingga menyebabkan luka serius. Kepala korban bocor,” kata Anom dalam rilisnya, Senin (13/1/2025).

Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Namun, pada Jumat (10/1/2025), berhasil ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

“Dari hasil penyelidikan, motif tersangka adalah rasa cemburu. Tersangka curiga bahwa korban memiliki hubungan dekat dengan istrinya. Saat diperiksa, tersangka juga mengaku telah mempersiapkan batu yang dipakai untuk menganiaya korban,” beber Anom

Saat akan melaksanakan aksinya, tersangka sengaja naik bus yang diawaki korban. Ia naik ketika bus saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Sukoharjo.

“Ketika bus melanjutkan perjalanan menuju Wonogiri dan tiba di Dusun Nambangan, tersangka memukul kepala korban dengan batu. Bus tersebut dalam perjalanan dari Jakarta menuju Wonogiri,” ujar Anom.

Ia menyebutkan, penganiayaan terjadi akibat kesalahpahaman. Korban yang mengalami luka serius kemudian melaporkan kejadian ke Polres Wonogiri untuk diproses dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya.

“Saat ini, SR telah diamankan di Polres Wonogiri. Ia disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(WNG)

Berita Lainnya

Berita Terkini