Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Pil Koplo di Tempat Kos

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi warga bahwa di kos-kosan wilayah Banaran

22 Januari 2025, 18:38 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ari Widodo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang pria berinisial RAM (26) warga Tempurharjo, Eromoko, Wonogiri.

“Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi warga bahwa di kos-kosan wilayah Banaran, Kecamatan Grogol, sering buat ajang kumpul pemuda pengguna narkoba dari luar daerah,” kata Ari, Rabu (22/1/2025)

Mendapati informasi itu, petugas yang dilapangan langsung bergegas untuk melaksanakan pengungkapan dan berhasil mengamankan satu pelaku, yakni RAM dengan menyita barang bukti berupa 30 butir Tramadol, lima butir Yarindo, dan empat butir Hexymer di saku celana kiri pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan oleh petugas dilapangan, pelaku merupakan pengedar narkoba jenis pil koplo itu,” beber Kasatres Narkoba.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa pil koplo tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan dan penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tutup Ari. (SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini