Polres Sragen Amankan Dukun Gadungan Pemanggil Uang Ghoib, Korbannya Warga Solo

Tersangka pekerjaannya sehari-hari serabutan dan memang tidak bisa mengambil uang ghoib

15 Februari 2025, 18:49 WIB

SRAGEN, JURNAL HARIANKOTA — Seorang laki-laki inisial STM (49) warga Tanon, Sragen, terancam kurungan penjara lantaran melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun pemanggil uang ghoib.

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil menangkap STM setelah mendapat laporan dari korban, seorang ibu rumah tangga berinisial T, warga Kota Solo.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, membenarkan telah mengamankan tersangka.

“Akhirnya hasil penyelidikan mengarah pada seseorang berinisial STM. Kami menangkap di kediamannya di wilayah Tanon, Sragen,” kata Kapolres, seperti dikutip pada, Sabtu (15/2/2025).

Hasil interogasi, tersangka mengakui berpura-pura bisa mengambil uang ghoib dengan cara ritual. Sarana ritual dibebankan kepada korban, yakni membeli burung gagak dan kambing kendit serta ritual ke beberapa makam tua di Sragen.

Dijelaskan Kapolres, setelah ritual dilakukan sesuai permintaan tersangka ternyata korban tidak mendapatkan apa-apa dan akhirnya melapor ke Mapolres Sragen.

“Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian berupa uang untuk memberi sarana ritual, yakni burung gagak senilai Ro3,5 juta dan menyerahkan motor beserta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan sejumlah uang untuk membeli kambing kendit. Total sekira Rp 30 juta,” terang Petrus.

Diketahui, peristiwa penipuan dengan modus dukun pemanggil uang ghoib itu terjadi pada 2022 dan baru terungkap pada Februari 2025 in. Pelaku ditangkap di kediamannya pada, 10 Februari 2025 lalu.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Untuk korban hanya satu orang asal Solo itu dan kasus ini masih dikembangkan,” ujar Kapolres.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka pekerjaannya sehari-hari serabutan dan memang tidak bisa mengambil uang ghoib.

“Pelaku ini tidak menjanjikan uang ghoib senilai tertentu tetapi hanya mengaku bisa mengambil uang gaib. Nilai uang yang bisa diambil tergantung sarana ritualnya,” imbuh Kapolres. (SRG)

 

 

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini