JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Kepolisian Resor Malang telah menyelidiki lebih lanjut kasus perundungan yang menimpa MWF (8) seorang anak laki-laki yang duduk di kelas 2 Sekolah Dasar asal Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh sejumlah teman sekolahnya.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dari keluarga korban dan saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Malang.
“Laporan Polisi sudah diterima, saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui fakta-fakta yang ada. Selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,” ucap IPTU Taufik di Polres Malang, Rabu (23/11).
Polres Sukoharjo Ringkus 2 Preman DPO Penganiaya Penjaga Warung di Kartasura
Taufik mengatakan, berdasarkan keterangan korban, kejadian perundungan tersebut dilakukan oleh 7 teman sekolah korban yang merupakan kakak kelasnya sebanyak 2 kali, yaitu di daerah Bendungan Sengguruh, Kepanjen, pada 11 November 2022 dan di kolam renang Desa Jenggolo, Kepanjen, pada 12 November 2022.
“Korban mengaku mengalami perundungan. Sempat ada pemukulan dan ditendang oleh teman-temannya,” lanjutnya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), lanjut Taufik, telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak korban maupun sekolah. Termasuk terhadap terduga pelaku yang melakukan perundungan.
Aniaya Tetangga Sendiri, Seorang Anggota Perguruan Silat di Sukoharjo Jadi Buronan Polisi
Saat ini proses penyelidikan masih berjalan sambil menunggu kesembuhan korban.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dari terduga pelaku sejumlah 7 anak. Visum terhadap korban juga sudah dilakukan. Saat ini masih menunggu korban sembuh dan pulih untuk proses selanjutnya,” pungkas Taufik.
Diketahui sebelumnya, MWF sempat mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri (koma) dan harus mendapatkan perawatan di ICU Rumah Sakit Islam Gondanglegi, Kamis (17/11).
Inilah 14 Pasal Krusial RKUHP, Nomor 4 Mengatur Tentang Pidana Penyalahgunaan Kekuatan Gaib
Ketika sudah sadar pada Jumat (18/11), MWF bercerita kepada orangtuanya bahwa selama ini mendapatkan perlakuan perundungan dan penganiayaan dari sejumlah kakak kelasnya.
Ia mengaku pernah diseret 7 orang temannya, kemudian dipukul dan ditendang di daerah Sengguruh, Kepanjen, Jumat (11/11) lalu. Usai melakukan perundungan, ia ditinggalkan begitu saja dipinggir jalan.
Kejadian berlanjut esok hari, MWF dijemput teman-temannya untuk diajak bermain di kolam renang Desa Jenggolo, Kepanjen. Pada saat di lokasi, kaki korban ditarik ramai-ramai hingga kepala membentur lantai, mengakibatkan ia merasa pusing dan muntah-muntah selama beberapa hari. (ARM)