Polisi Berhasil Amankan 2 DPO Pembalakan Hutan Ilegal di Malang

Berdasarkan data kepolisian, kasus tersebut sebenarnya terjadi 1,5 tahun yang lalu pada awal Nopember 2021

5 Juni 2023, 20:54 WIB

Taufik menyebut, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah,” pungkasnya. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini