Apresiasi Supeltas, Polresta Surakarta Serahkan Bantuan 100 Kaos dan Sembako
Dengan pemberian kaos dan sembako diharapkan menjadi penambah semangat
5 April 2025,
19:10
WIB
Taufik menyebut, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah,” pungkasnya. (ARM)