Latih Kepercayaan Diri Siswa, KBIT RA Alif Smart Surakarta Gelar Pasar Kaget
Tujuan gelaran pasar kaget kali ini agar anak memaknai lebih dalam tentang topik yang diajarkan di bulan ini tentang lingkungan sekitar
20 September 2024,
20:00
WIB
Taufik menyebut, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah,” pungkasnya. (ARM)