Berdasarkan undangan yang beredar, kewajiban membeli beras berkualitas premium hasil petani Sukoharjo itu, disampaikan Disdikbud menindaklanjuti surat dari Sekda Sukoharjo Nomor: 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo.
Terpisah, Sekda Sukoharjo Widodo saat dikonfirmasi mengatakan, pembelian beras dalam rangka menyerap produk gabah petani dengan harga yang layak, menjaga stabilitas harga beras, memperkenalkan branding beras Sukoharjo kepada ASN dan menggerakkan perekonomian untuk pelaku usaha, hanya sebatas himbauan.
“Itu sifatnya hanya himbauan untuk memperkenalkan branding beras Sukoharjo kepada ASN,” kata Widodo melalui sambungan telepon seluler.
Timnas U-16 Indonesia Banjir Bonus, Giliran BRI Memberi Rp1 Miliar
Menanggapi edaran potong gaji ASN setiap bulan untuk membeli beras, salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) berinisial FSL rupanya juga keberatan. Namun hingga saat ini, di lingkungan Dispora belum ada edaran tersebut.
“Sampai saat ini Dispora belum ada edaran seperti itu. Menurut kami, instruksi potong gaji untuk beli beras itu kurang pas. Karena pembelian beras itu sifatnya sukarela. Ini kan fokusnya untuk petani saja,” katanya.
Menurut FSL, instruksi semacam itu akan berbeda jika peruntukannya terkait program pengentasan kemiskinan atau hal lain yang menyentuh hajat hidup masyarakat kecil. Ia justru mempertanyakan kontribusi pemerintah daerah, ketika panen melimpah tidak mampu menyerap, tetapi disisi lain untuk anggaran pembangunan fisik selalu ada.
Ramai Jadi Perbincangan Harga Pertalite Bakal Naik, Pengamat: Rakyat Kembali Menanggung Beban
“Instruksi ini tidak memiliki payung hukum. Kecuali Bupati berani menerbitkan Perbup itu lain soal. Secara hukum dan peraturan perundang-undangan, hal semacam itu tidak ada. Apalagi sosialisasinya juga belum ada, tahu-tahu beberapa teman dari dinas lain dapat surat diminta tanda tangan (potong gaji), ini lucu,” tandas FSL.(Sapto)