Polda Jateng Ringkus 46 Tersangka TPPO Dalam 2 Pekan, Korban 1.137 Orang

Dari 46 tersangka TPPO, 16 orang di antaranya merupakan tersangka corporate atau pemimpin dari perusahaan penyalur yang tak berizin

21 Juni 2023, 20:33 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SEMARANG – Dalam dua pekan ini Polda Jateng menangkap 46 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan total korban sebanyak 1.337 orang. Dari jumlah 46 tersangka itu, 13 diantaranya merupakan hasil penangkapan terbaru.

Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng sekaligus Ketua Satgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji saat jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (21/6/2023).

“Pada pekan kedua (terbentuknya Satgas TPPO) ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13. Korbannya bertambah 32,” ujarnya seperti dikutip dari Humas Polda Jateng.

Satgas TPPO Polres Malang Bongkar Jaringan Prostitusi yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Sepekan sebelumnya, Satgas TPPO Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus TPPO dan mengamankan 33 tersangka. Kasus tersebut hasil ungkap dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah.

Kemudian, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah terlanjur diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya. Setelah diberangkatkan ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai yang dijanjikan dan diperlakukan tidak baik oleh majikannya.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan dari 46 tersangka TPPO, 16 orang di antaranya merupakan tersangka corporate atau pemimpin dari perusahaan penyalur yang tak berizin.

Polresta Malang Kota Kini Resmi Miliki Satgas TPPO

“16 tersangka dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri,” ungkap Johanson.

Ia menambahkan, Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak.

“Setelah sebulan kita akan evaluasi, kemudian nanti bergandeng tangan dengan stakeholder BP3MI, kemudian Dinas Sosial, pemerintah provinsi, kepala daerah, bupati, dan sebagainya untuk melakukan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin,” tandasnya.

Jelang Laga Persis Lawan Persebaya, Polresta Solo Siap Hadang Bonek

Menyinggung banyaknya kasus perdagangan orang di Jateng, Abi meminta masyarakat tidak mudah tergiur ajakan bekerja di luar negeri.

“Kami memiliki harapan kepada pemerintah untuk juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemudian kepada pelaku dunia usaha kiranya juga dapat memperluas usahanya, setidaknya akan bisa membuka lapangan pekerjaan,” pungkasnya.***

Berita Lainnya