Ditegaskan, gugatan yang dilakukan bukan soal kalah atau menang dalam lelang proyek, tetapi lebih pada memberikan pemahaman aturan hukum yang harus di taati oleh Pemda Kebumen.
Dalam kesempatan ini, majelis hakim juga menawarkan kepada penggugat dan para tergugat untuk kembali membuka dialog penyelesaian perkara, namun tawaran itu tidak mendapat respon dari pihak tergugat.
Diakhir sidang, kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat sepakat proses persidangan digelar seminggu sekali. Sedangkan sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada, 26 September 2022.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemda Kebumen, Ira Puspitasari, saat di konfirmasi terkait kemungkinan adanya dialog ulang untuk menyelesaikan perkara menyatakan, akan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kami mengikuti prosedur yang ada mas, mengikuti proses persidangan di PN Kebumen,” jawabnya melalui pesan singkat WhasApp.(Sapto)