Menurutnya, ketidak berhasilan mediasi alias deadlock antara penggugat dan tergugat tersebut dikarenakan sejumlah sebab.
“Diantaranya, tawaran para tergugat untuk penggugat mencabut gugatan tidak di sertai dengan jawaban atas resume mediasi yang di sampaikan oleh penggugat,” katanya.
Dengan tidak adanya jawaban tersebut maka penggugat menggangap tawaran untuk mencabut gugatan adalah kegagalan paham para tergugat.
“Para tergugat mengganggap bahwa gugatan diajukan karena mendasarkan pada posisi penggugat sebagai pihak yang kalah atas pelelangan yang diselenggarakan oleh para tergugat. Anggapan seperti ini jelas keliru,” tegas Angga.
Bahwa atas hal tersebut, lanjutnya, maka saat ini sebagai kuasa hukum dari CV. Sinar Mutiara, maka GP Law and Firm akan fokus pada pembuktian dalil-dalil yang telah disampaikan dalam gugatan perkara aquo.
“Pada prinsipnya, pemerintah tidak harus selalu dianggap benar. Gugatan ini sebagai bentuk wujud kontribusi putra daerah untuk membantu Pemda Kebumen mewujudkan asas-asas pemerintahan yang baik,” ujarnya.