Penjualan Obat Sirup Dilarang Kemenkes, Polres Sukoharjo Sidak Apotek

Kemenkes mengeluarkan instruksi lantaran ada kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun

22 Oktober 2022, 20:53 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Merespon instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tentang larangan penjualan obat sirup untuk sementara waktu, Polres Sukoharjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke apotek-apotek, Sabtu (22/10/2022).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada, 18 Oktober 2022.

Ketentuan tentang larangan penjualan obat sirup disebutkan berlaku sampai adanya pengumuman resmi pembatalan dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anak Sungai Bengawan Solo Meluap Akibat Hujan Deras, 20 Rumah Warga Sukoharjo Tergenang

“Pemantauan apotek ini dilakukan sekaligus juga memberikan sosialisasi mengenai instruksi dari Kemenkes tersebut agar sampai ke masyarakat,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho melalui Ipda Endro Cahyono yang memimpin sidak.

Kemenkes mengeluarkan instruksi lantaran ada kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.

“Tak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah,” terang Endro.

Sukoharjo Darurat Bangunan Cagar Budaya, Kondisi Pesanggrahan Langenharjo Memprihatinkan

Dari kegiatan pantauan di beberapa apotek, Endro dan anggota tim mendapati pihak apotek maupun masyarakat sebagian besar telah memahami instruksi dari Kemenkes tersebut.

“Pihak apotek juga telah melakukan penghentian penjualan obat sirup hingga ada instruksi lebih lanjut,” terangnya.

Sementara, Kapolres Sukoharjo juga menghimbau agar masyarakat tidak panik terkait dihentikannya peredaran obat sirup karena masih ada sediaan farmasi ataupun obat-obatan yang lain yang lebih aman untuk dikonsumsi.

2 Tahun Vakum, Perajin Rotan Sukoharjo Siap Gelar Gerebeg Penjalin

Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi.

Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.

Hingga saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama Kemenkes masih meneliti penyebab dari penyakit misterius ini.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini